Jumat 14 Jul 2017 22:56 WIB

Satgas Saber Pungli Agar Awasi Pengadaan Seragam Sekolah

Warga membeli seragam sekolah di Pasar Baru, Jakarta (ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Warga membeli seragam sekolah di Pasar Baru, Jakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KARIMUN -- Lembaga Swadaya Masyarakat Kiprah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, meminta satgas Saber Pungli mengawasi pengadaan seragam sekolah dari pungutan liar (pungli). "Harus ada pengawasan ketat dari Saber Pungli, bukan hanya mengimbau atau sosialisasi. Pengadaan seragam sekolah sangat berpotensi terjadi pungli," kata Ketua LSM Kiprah John Syahputra di Tanjung Balai Karimun, Jumat (14/7).

John Syahputra mengatakan, setiap sekolah memiliki beberapa jenis pakaian seragam. Mulai dari seragam merah putih, baju batik, baju olahraga, baju kurung dan lainnya. Banyaknya jenis pakaian seragam tersebut bisa dimanfaatkan oknum tertentu untuk mencari keuntungan tertentu.

Dia mencontohkan, pihak sekolah mewajibkan orang tua siswa membeli bahan seragam di sekolah dengan alasan agar bahan pakaiannya seragam jenis atau warnanya. "Dengan alasan itu, bisa saja ada yang menaikkan harga melebihi harga pasar. Menurut kami, ini pungli. Dan yang terpenting, sudah ada ketentuan dari kementerian bahwa sekolah tidak dibenarkan untuk mengadakan atau menjual pakaian seragam," kata dia.

John Syahputra berharap Satgas Saber Pungli menindak oknum-oknum yang melakukan pungli dalam pengadaan pakaian seragam, apapun modus dan caranya. "Tindak pelaku pungli sesuai hukum, tujuannya untuk memberikan efek jera," kata dia.

Pemerhati pendidikan Raja Zuriantiaz menilai, pemerintah daerah seharusnya memberikan batasan yang tegas dalam menerapkan kebijakan pengadaan seragam sekolah. Berdasarkan kebijakan Dinas Pendidikan Karimun, kata Zuriantiaz, ada empat jenis pakaian seragam untuk siswa baru.

"Harus ada batasan jumlah jenis seragam karena ada sekolah yang memiliki seragam lebih dari empat jenis, bahkan ada yang sampai delapan jenis seragam. Ini bagaimana pengawasannya, apakah bisa dijamin bebas dari pungli?" katanya.

Dia juga meminta Dinas Pendidikan untuk memberikan batasan terkait pengadaan seragam antara sekolah negeri dengan sekolah swasta. "Sekolah swasta kan berbeda dengan sekolah negeri. Tapi perlu juga dibuat batasan yang jelas untuk sekolah swasta," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Karimun Bakri Hasyim menegaskan, sekolah negeri dilarang ikut andil menyediakan pakaian seragam siswa. Larangan tersebut, menurut Bakri Hasyim, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 75 tahun 2016 khususnya dalam pasal 12 yang berbunyi, komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah. Dan melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tuanya.

"Permendikbud itu sudah jelas, dan larangan itu berlaku mulai dari tingkat SD, SMP dan SMA sederajat," katanya.

Mengenai keseragaman warna atau bahan pakaian, Bakri mengatakan, pihak sekolah hanya boleh memfasilitasi orang tua dengan penyedia jasa pengadaan seragam. "Itu solusinya sesuai dengan koordinasi Tim Saber Pungli dalam hearing di DPRD Provinsi Kepri," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement