Jumat 14 Jul 2017 16:42 WIB

Pansus Undang Mahfud MD

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Bilal Ramadhan
Mahfud MD
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus Hak Angket KPK akan mengundang Mantan Ketua MK, Mahfud MD dalam sidang konsultasi. Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar mengatakan, Mahfud MD akan dihadirkan dalam sidang konsultasi yang digelar terbuka pada Selasa, (18/7) depan.

Agun mengatakan, Pansus mengundang Mahfud MD untuk hadir di sidang konsultasi untuk menanyakan pandangan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut terkait Panitia Khusus Hak Angket yang sekarang dibentuk. Selain itu, kata dia, Pansus Angket KPK mengundang Mahfud MD untuk membantah tudingan Pansus Hak Angket hanya mengundang yang sepemikiran dengan Pansus.

"Supaya tidak ada tudingan aneh-aneh ada istilah pilih tebang, kita akan undang pak Mahfud," jelas dia saat ditemui di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (14/7).

Pansus juga, kata dia, mengundang Mahfud MD untuk menyamakan pandangan-pandangan dan sudut pandang yang berbeda. Jika hasil dari pertemuan tersebut berbeda, kata dia, tidak ada masalah untuk Pansus Hak Angket ke depannya.

"Kalaupun berbeda enggak ada masalah. Kami sebagai lembaga perwakilan, lembaga politik tetap harus mengambil keputusan," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement