Jumat 14 Jul 2017 13:48 WIB

Seskab: Jangan Setiap Pemilu Ganti UU

Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) dan Seskab Pramono Anung (tengah) sebelum memimpin rapat terbatas Evaluasi Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Program Prioritas Provinsi Jambi di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (20/4).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) dan Seskab Pramono Anung (tengah) sebelum memimpin rapat terbatas Evaluasi Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Program Prioritas Provinsi Jambi di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (20/4).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sekretaris Kabinet Pramono Anung berharap pembentukan undang-undang harus memiliki sistem 'building konstitusi' yang lebih baik untuk kepentingan jangka panjang, termasuk pembentukan Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu). Agar, tidak setiap pemilu berganti undang-undang.

"Karena kita juga sudah harus waktunya untuk membangun sebuah sistem 'building konstitusi' yang lebih baik untuk keperluan jangka panjang, sehingga tidak setiap waktu, setiap saat mau pemilu kemudian harus mengubah undang-undang itu," kata dia usai mendampingi Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Menteri Ekonomi Pendidikan dan Riset Swiss Johann N Schneider-Ammann dan delegasi di Istana Bogor, Jumat (14/7).

Menurut Pramono, pembentukan undang-undang saat ini masih berdasar kepentingan jangan pendek. "Kita perlu memikirkan untuk kepentingan jangka panjang," kata dia menegaskan.

Ia mengusulkan pembuatan undang-undang penyelenggaraan pemilu bisa oleh badan tertentu atau Mahkamah Kontitusi (MK). "Tidak selalu setiap tahun atau setiap waktu saat akan pemilu energi kita habis untuk hal seperti itu," kata Pramono.

Seskab menambahkan, ini menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan DPR. "Kalau kita lihat, memang ada beberapa yang mengalami kemunduran dari waktu yang ditargetkan. Tapi kalau dilihat secara keseluruhan, sebenarnya waktunya masih sangat cukup," ujar dia.

Pramono mencontohkan RUU Pemilu sudah dibahas dalam pembahasan mini panja dan akan dilaporkan di paripurna pada 20 Juli 2017. "Dan, dalam hal ini, Presiden memantau semua perkembangan yang ada," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement