REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Warga masyarakat yang berminat mengikuti seleksi CPNS, harus mencermati dan memenuhi syarat-syarat mulai dari pendaftaran serta persyaratan lain yang telah ditetapkan agar lolos seleksi administrasi. Setelah itu, proses berikutnya adalah mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) yang menggunakan sistem Computer Assisted Tes (CAT).
Melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 20/2017 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2017, pemerintah menetapkan tiga kelompok materi soal SKD. Ketiga kelompok soal dimaksud adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Kabag Komunikasi Publik Kementerian PANRB Suwardi menuturkan, agar lolos ke tahapan berikutnya, peserta seleksi harus lolos melewati ambang batas (passing grade) yang akan ditetapkan dengan Peraturan Menteri PANRB. Untuk itu, peserta diminta mempersiapkan diri dengan mempelajari sesuai dengan kisi-kisi yang telah ditetapkan.
"TWK dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai empat pilar kebangsaan Indonesia," kata dia dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (14/7).
Empat pilar itu meliputi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Indonesia (NKRI). NKRI ini mencakup sistem Tata Negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.
Materi kedua adalah Tes Intelegensi Umum (TIU) yang dimaksudkan untuk menilai kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis. Tes ini juga untuk menilai kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi, perhitungan angka, dan melihat hubungan di antara angka-angka.
TIU juga untuk mengetahui kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis, dan kemampuan berpikir analitis, yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
Adapun Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orientasi kepada orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, kemampuan bekerja mandiri dan tuntas, kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan.
"TKP juga untuk menilai kemampuan bekerja sama dalam kelompok, dan kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain," tutur dia. Selain itu, untuk lulus tes masih harus mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Ini berbeda dengan seleksi beberapa tahun lalu, yang tidak mengharuskan dilakukan SKB.
Suwardi menambahkan, tidak seluruh peserta yang lolos passing grade bisa mengikuti SKB. Jumlah peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi bidang paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan pada masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai seleksi kompetensi dasar.
SKB dilakukan menggunakan CAT dan dapat ditambah dengan tes lainnya sesuai dengan kebutuhan jabatan. Pelaksanaan CAT menggunakan fasilitas komputer dan penunjang lain yang disiapkan BKN dan atau menggunakan fasilitas komputer dan penunjang yang dikelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta dimungkinkan pula menggunakan fasilitas mandiri yang disiapkan oleh instansi di bawah koordinasi BKN.
Bagi instansi yang belum siap untuk melaksanakan seleksi kompetensi bidang menggunakan CAT, dapat melakukan minimal dua bentuk tes, antara lain, yaitu tes praktik kerja, dengan materi dan penguji yang berkompeten sesuai dengan kebutuhan jabatan, dan tes fisik/kesamaptaan, psikologis, kesehatan jiwa, dan wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan.
Dalam hal ini, instansi bersangkutan harus membuat dan menyampaikan panduan kepada Panselnas terkait dengan rencana pelaksanaan seleksi kompetensi bidang sebelum pelaksanaan SKD dimulai. "Pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang hasilnya disampaikan ke Panselnas dalam bentuk softcopy dan hardcopy," kata dia.