Jumat 14 Jul 2017 08:51 WIB

Tiga Pasar Tradisional Surabaya Dilarang Buka, Ini Sebabnya

Red: Nur Aini
Salah satu sudut pasar tradisional (ilustrasi)
Foto: ANTARA
Salah satu sudut pasar tradisional (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan surat pembekuan Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) terhadap tiga pasar ilegal atau melanggar aturan karena tidak berizin, yakni Pasar Tanjungsari 74, Pasar Tanjungsari 36 dan Pasar Dupak Rukun 103.

Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan (Disperdag) Kota Surabaya Muhammad Sultoni, mengatakan pembekuan tiga pasar tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Peringatan tiga (SP-3) yang sudah dikeluarkan, Selasa (30/5).

"Pembekuan ini sudah melalui tahapan-tahapan sesuai peraturan. Surat pembekuan sudah dikirim kepada tiga pasar itu," katanya di Surabaya, Jumat (14/7).

Menurut dia, sesuai tahapan yang sudah diatur dalam perda, maka pencabutan IUP2R atau penutupan pasar rakyat akan dimulai dengan penyegelan. Sultoni juga mengaku tidak tahu apakah setelah diterbitkan surat pembekuan itu masih boleh beroperasi atau tidak. Sebab, ia belum menanyakan tafsiran perda itu kepada bagian hukum. "Saya tidak tahu, belum tanya ke bagian hukum, apakah ketiga pasar itu boleh berjalan (beroperasi) atau tidak, saya tidak tahu," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Tri Didik Adiono mengatakan apabila surat pembekuan itu sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas Perdagangan Surabaya Arini Pakistyaningsih, otomatis tiga pasar itu tidak punya izin atau ilegal. "Kalau sudah ilegal, Satpol PP harus tegas menindak. Yang paling penting, ketiga pasar itu tidak boleh beroperasi lagi," kata Didik.

Bahkan, ia memastikan bahwa keputusan pembekuan itu sudah final, sehingga tidak ada proses lagi yang perlu diributkan. "Namanya sudah dibekukan izinnya, kalau ada tahapan lagi nanti berputar-putar. Ini sudah keputusan final," ujarnya.

Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Induk Osowilangun (PIOS) Kadek Buana menyampaikan akan menunggu tindakan tegas dari Pemkot Surabaya dalam menindak pasar-pasar grosir ilegal itu.

"Jangan sampai kami dibuat menunggu dan terlunta-lunta lagi. Kami sudah capek dan bingung harus mengadu kepada siapa lagi. Kami mohon ada tindakan tegas dari Dinas Perdagangan terhadap masalah ini," katanya.

Bahkan, ia berharap Dinas Perdagangan tidak terkecoh dengan adanya plakat atau keterangan menjual eceran di depan Pasar Tanjungsari. "Sebab, meski ada keterangan tersebut, pedagang masih tetap berjualan secara grosir, sehingga tetap melanggar perda," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement