REPUBLIKA.CO.ID, SARILAMAK -- Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat, mendapat kuota penambahan calon pegawai negeri sipil untuk tenaga medis guna meningkatkan pelayanan kesehatan di daerah itu.
Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi di Payakumbuh, Kamis (13/7)mengatakan, pengangkatan CPNS tersebut setelah melewati proses panjang, diantaranya pelaksanaan nota kesepahaman antara Pemkab Limapuluh Kota dengan Kementerian Kesehatan.
Penetapan pengangkatan itu terjadi di tengah moratorium penerimaan CPNS secara nasional yang diberlakukan pemerintah mulai September 2011. "Momen ini sangat patut disyukuri guna memaksimalkan pelayanan kesehatan masyarakat," kata mantan wakil bupati setempat periode 2005-2010 itu.
Ia mengatakan, pengangkatan CPNS itu diselenggarakan secara khusus untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat, yang mana kebutuhan dasar masyarakat tersebut wajib dipenuhi oleh pemerintah.
Untuk itu, dia menuntut komitmen dan tanggungjawab moral para CPNS agar dapat tampil menjadi aparatur yang profesional, beretika serta bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
Selain itu, para CPNS juga diharapkan meningkatkan kualitas kerja, loyalitas, serta disiplin sesuai dengan aturan berlaku.
"Perlu diketahui, pengangkatan saudara sebagai CPNS merupakan masa percobaan dan masih ada tahapan selanjutnya yang harus dilewati, seperti pengangkatan sebagai PNS, pengangkatan dalam jabatan fungsional, kenaikan pangkat serta jenjang jabatan lainnya," kata dia saat penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Limapuluh Kota, Aneta Budi Putra mengatakan, pihaknya mengusulkan 106 nama ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XII di Pekanbaru
Akan tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan berkas oleh BKN, baru 105 orang yang telah ditetapkan Nomor Identitas Pegawai (NIP) nya, mereka terdiri dari satu dokter gigi, satu dokter umum dan 103 bidan.
"Sedangkan satu orang lainnya belum ditetapkan karena ada kekurangan berkas, sehingga penetapannya masih menunggu keputusan hasil koordinasi antara BKN regional dengan BKN Pusat," katanya.
Ia menambahkan, CPNS tersebut akan ditempatkan sesuai keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), yaitu pada fasilitas kesehatan tingkat pertama atau puskesmas serta tidak diperbolehkan dalam waktu lima tahun sejak diangkat jadi CPNS.