Kamis 13 Jul 2017 18:04 WIB

Menag Minta Masyarakat Luruskan Persepsi Soal Perppu

Rep: Kabul Astuti/ Red: Ratna Puspita
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) memaparkan program kerja saat rapat kerja Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/7).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) memaparkan program kerja saat rapat kerja Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan masyarakat perlu meluruskan persepsi terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo. Lukman mengimbau masyarakat untuk tidak melihat perppu ini dari satu sisi.

"Cara kita memahami perppu itu sebaiknya jangan hanya melihat dari satu sisi, atau perppu ini hanya ditujukan untuk satu dua golongan, tapi perppu sebagaimana lazimnya peraturan perundang-undangan, berlaku umum. Kepada semua kalangan, golongan," kata Lukman Hakim, di Gedung DPR RI, Kamis (13/7).

Lukman menuturkan pemerintah mengeluarkan perppu karena menganggap situasi bangsa Indonesia saat ini sudah dalam kondisi genting. Tentu, ia melanjutkan, ini merupakan penilaian subjektif pemerintah yang nantinya akan dinilai kembali oleh DPR.

Lukman menjelaskan presiden menurut UUD 1945 memiliki kewenangan subjektif untuk memaknai kegentingan situasi. Karena itu, presiden bisa membuat aturan yang setingkat undang-undang, yang dalam kondisi normal perlu persetujuan DPR.

"Tapi dalam kegentingan yang memaksa, lagi-lagi ini memang subjektivitas dari presiden itu sendiri yang diberikan kewenangannya oleh konstitusi,  untuk mengambil kebijakan secara sendiri tidak lagi bersama DPR," kata Lukman.

Lebih lanjut, Lukman menjelaskan, tindakan presiden dalam mengeluarkan perppu nantinya tetap akan dibawa ke DPR. Sesuai konstitusi, lembaga legislatif berhak menilai tepat tidaknya perppu ini. Yang pertama, dari sisi momentum penerbitan perppu. Yang kedua, dari sisi konten/substansi apakah benar-benar diperlukan dalam upaya menjaga integrasi bangsa Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement