Kamis 13 Jul 2017 16:24 WIB

Reklame Rokok Menjamur di Bandar Lampung

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andi Nur Aminah
Iklan rokok di warung-warung di dekat sekolah (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Iklan rokok di warung-warung di dekat sekolah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Sejumlah reklame besar dan kecil menjamur di berbagai kawasan di Kota Bandar Lampung. Reklame berbagai produsen komoditas rokok tersebut dinilai tidak lagi memandang kawasan terlarang pemasangan iklan rokok.

Pemantauan Republika.co.id Kamis (13/7), Jalan Teuku Umar hingga Jalan Zainal Abidin Pagaralam yang dikenal kawasan pendidikan karena banyak sekolah dan perguruan tinggi negeri dan swasta banyak ditemukan iklan rokok. Selain itu, kawasan tersebut juga banyak terdapat rumah sakit milik pemerintah dan swasta. Namun, kawasan terlarang tersebut terpajang reklame rokok.

Pemasangan iklan rokok dinilai telah mengganggu aktivitas pendidikan dan kesehatan warga. Namun belum ada tindakan dari pemerintah setempat Pemprov Lampung dan Pemkot Bandar Lampung. Bahkan Pemkot Bandar Lampung justru sedang sibuk membersihkan atribut bakal calon gubernur di jalan-jalan.

“Sekarang pemkot gencar menurunkan atribut kampanye calon gubernur. Tapi, reklame rokok yang dipasang di tempat terlarang dibiarkan. Saya tidak tahu, mungkin ada atau tinggi PAD (pendapatan asli daerah)-nya,” kata Tanjung, salah seorang aktivis sosial di Bandar Lampung.

Ia menyesalkan pemkot tidak memerhatikan hal yang lebih utama untuk kesehatan dibandingkan dengan hal yang lain. Ia mengatakan, seharusnya, Pemkot Bandar Lampung atau Pemprov Lampung tegas menindak pemasang reklame atau iklan rokok di kawasan terlarang sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Komisi II DPRD Bandar Lampung berencana akan melakukan inventarisir reklame rokok yang berada di sepanjang jalan Kota Bandar Lampung. Menurut Poltak Aritonang, ketua Komisi II, menjamur reklame rokok di sepanjang jalan dinilai banyak terjadi pelanggaran pemasangan reklame.

Ia dan rekan sekomisinya masih mengkaji keberadaan reklame rokok yang menjamur terpasang di jalan-jalan tersebut, apakah ada PAD-nya. Menurut dia, pemasangan reklame rokok sudah diatur dalam aturannya. Tinggal melihat terjadi bentuk pelanggaran atau tidak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement