Rabu 12 Jul 2017 21:05 WIB

Putusan MK Dinilai Jadi Ujian Bagi KPU

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Muhammad Hafil
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi bertajuk Korupsi e-ETP dan Dampaknya Bagi Demokrasi Kita di Jakarta, Ahad (2/4).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi bertajuk Korupsi e-ETP dan Dampaknya Bagi Demokrasi Kita di Jakarta, Ahad (2/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materi Pasal 9 ayat (a) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 menjadi ujian baru Komisioner KPU yang baru terpilih. Hal tersebut dikatakan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni.

"Putusan MK bukan produk KPU yang sekarang. Namun justru diuji dengan KPU yang baru," ujar dia saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (12/7).

Titi menilai keputusan MK yang membuat rapat konsultasi KPU dengan DPR tidak bersifat mengikat adalah keputusan yang tepat. Menurut Titi, dengan keputusan tersebut, kemandirian dan integritas KPU akan lebih baik dan jauh dari intervensi pihak-pihak tertentu.

Kesempatan intevensi, kata dia, akan tetap ada, akan tetapi intevensi yang diterima KPU bergantung pada sikap KPU sendiri.

"Saya kita 'main mata' tidak akan terjadi kalau KPUnya solid dan berpegangan penuh pada kemandirian penyelenggara pemilu," kata dia.

Untuk kemandirian KPU, kata dia, semuanya bergantung pada bergantung penuh pada personal dan Institusi KPU. Karena untuk jaminan kemandirian, Titi menjelaskan, MK sudah sangat jelas menegaskan soal jaminan kemandirian KPU yang sesuai Pasal 22 e ayat 4 UUD 1945. 

"Nah, apakah KPU lantas membuktikan kemandiriannya itu, hanya KPU yang bisa. Kalau KPUnya bisa diintervensi, ya tetap saja termanipulasi, itu tetap bisa terjadi," jelas dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement