Rabu 12 Jul 2017 15:06 WIB

Satpol PP Bongkar 37 Kios di Kawasan RS Boromeus

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Hazliansyah .
Petugas Satpol PP melalukan razia pedagang kaki lima (PKL)
Foto: Antara/Reno Esnir
Petugas Satpol PP melalukan razia pedagang kaki lima (PKL)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung membongkar 37 kios yang berada di kawasan Rumah Sakit Boromeus, Jalan Hasannudin, Selasa (12/7).

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Satpol PP Kota Bandung Taspen Effendi mengatakan, penertiban 37 kios ini sebagai penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kebersihan, Ketertiban, dan Keamanan (K3) Kota Bandung.

Taspen mengatakan, sebanyak 37 kios tersebut dibongkar karena berjualan di kawasan zona terlarang bagi para pedagang kaki lima (PKL). Sebelum ditertibkan, semua PKL sudah mendapatkan sosialisasi terkait rencana pembongkaran ini. Bahkan, Satpol PP sudah memberi peringatan sebanyak tiga kali.

"Tapi, Alhamdulillah pelaksanaan pembongkaran berjalan aman dan kondusif," ujar Taspen, Selasa(12/7).

Pemerintah Kota Bandung, kata dia, akan terus melakukan penertiban terhadap para PKL yang berdagang di zona terlarang. Rencananya, penertiban ini akan berlanjut hingga ke kawasan Jalan Dipatiukur dan sekitarnya.

"Tapi, kami akan lakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada mereka. Saat ini pemberitahuan sudah berjalan," katanya.

Sementara itu, puluhan pedagang yang berjualan di kawasan Jalan Hasannudin, mengaku pasrah kiosnya dibongkar Satpol PP Kota Bandung.

"Kami memahami. Mau gimana lagi, sekarang sudah dibongkar," kata Mimin yang berdagang di kios rokok dan tambal ban.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement