Rabu 12 Jul 2017 11:56 WIB

KPK Periksa Adik Andi Narogong

Pengusaha, Andi Agustinus atau Andi Narogong (tengah) berjalan memasuki ruangan untuk menjadi saksi dalam sidang lanjutan dengan Terdakwa dugaan kasus korupsi KTP Elektronik, Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Senin (29/5).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pengusaha, Andi Agustinus atau Andi Narogong (tengah) berjalan memasuki ruangan untuk menjadi saksi dalam sidang lanjutan dengan Terdakwa dugaan kasus korupsi KTP Elektronik, Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Senin (29/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Vidi Gunawan, adik dari Andi Narogong, dalam penyidikan dugaan tindak pidana merintangi penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan korupsi KTP-El dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari (MN)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (12/7).

Sebelumnya dalam persidangan kasus KTP-El dengan saksi mantan Staf Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yosep Sumartono, Vidi Gunawan pernah ditugaskan untuk mengantarkan uang di berbagai tempat.

"Terkait bagi-bagi uang, Anda cerita banyak ada di Mall Cibubur Junction sebesar 1 juta 500 ribu dolar AS, di Holland Bakery Kampung Melayu 400 ribu dolar AS, ada di Pom Bensin Bhayangkara sebesar 400 ribu dolar AS, ada di Pom Bensin Auri 200 ribu dolar AS, apa benar?," tanya salah satu anggota Majelis Hakim dalam lanjutan sidang kasus KTP-E di Pengadilan Tipikor, Jakarta beberapa waktu lalu.

"Saya sudah bicara ke penyidik yang di Mall Cibubur Junction itu sebesar 500 ribu dolar AS sudah dikoreksi dalam BAP. Di Holland Bakery Kampung Melayu 400 ribu dolar AS, ketiga di Pom Bensin Bhayangkara 200 ribu dolar AS, di Pom Bensin Auri Pancoran 400 ribu dolar AS," jawab Yosep.

"Uang yang di Cibubur Anda terima dari mana dan kemudian Anda kemanakan?," tanya Hakim.

"Yang di Mall Cibubur Junction awalnya saya ditelepon oleh saudara Vidi Gunawan (adik Andi Narogong) dan diterima, di Kampung Melayu juga dari Vidi semua dari Vidi. Semua uang dolar AS," jawab Yosep.

Yosep menjelaskan bahwa dia diperkenalkan dengan Vidi oleh terdakwa kasus pengadaan proyek KTP-E Sugiharto. "Saya ditelepon Pak Sugiharto dikenalkan dengan saudara Vidi bilangnya 'Mas minta tolong nanti ambil titipan di Mall Cibubur Junction baru nanti Vidi menghubungi saya' begitu. Saya lupa hari dan tanggalnya. Sekitar jam 11 siang, perintahnya di kantor kemudian saya naik ojek ke Cibubur dari kantor Pak Sugiharto di Kalibata, Uangnya dalam koper," kata Yosep.

Setelah itu, kata Yosep, uang tersebut kemudian diserahkan ke kantor Sugiharto di Kalibata. "Waktu itu, Vidi hanya bilang ini 500 ribu dolar AS tetapi saya tidak tahu apa Rupiah apa Dolar karena dalam tas koper. Saya serahkan ke Pak Sugiharto di kantor di Kalibata, ia bilang 'iya mas terima kasih terus saya dikasih uang kalau tidak salah Rp 300 ribu apa Rp 500 ribu untuk pribadi transport saya'," kata Yosep.

KPK telah menetapkan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-El).

Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara Miryam S Haryani disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto.

Irman sudah dituntut tujuh tahun penjara sedangkan Sugiharto dituntut lima tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement