Rabu 12 Jul 2017 11:25 WIB

Ketua Komisi III DPR: Perppu Ormas Dibenarkan Undang-Undang

Rep: Kabul Astuti/ Red: Nur Aini
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo.
Foto: Republika/Mabruroh
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Pembubaran Ormas, Rabu (12/7). Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan langkah Presiden Joko Widodo sudah sesuai dengan kewenangannya dan dibenarkan menurut undang-undang.

"Tentu pemerintah sudah memiliki perhitungan yang matang. Kita tidak boleh apriori. Kita tunggu saja hasilnya, tapi menurut saya langkah yang dilakukan presiden itu dibenarkan oleh undang-undang. Soal tepat tidaknya, biar waktu yang menjawab," kata Bambang Soesatyo, di Gedung DPR RI, Rabu (12/7).

Bambang menilai pemerintah tentu sudah memiliki perhitungan yang matang sebelum menerbitkan Perppu tersebut. Menurut dia, perppu ini muncul untuk merespon berbagai peristiwa yang terjadi di tengah masyarakat, dan untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

Bambang menambahkan, Jokowi tentu juga sudah menerima masukan dan pertimbangan dari para bawahannya, termasuk BIN, Polri, Kejaksaan, TNI, dan aparat lainnya, sebelum menandatangani Perppu tersebut. Langkah yang diambil Jokowi, sebagai kepala negara, dengan menerbitkan perppu itu dapat dibenarkan menurut undang-undang.

Menurut Bambang, langkah yang diambil Presiden juga sudah sesuai dengan kewenangannya. Hanya saja, Ketua Komisi III DPR RI ini menyatakan DPR belum bisa memastikan tepat tidaknya langkah presiden dengan menerbitkan Perppu ini. "Soal tepat tidaknya, biar waktu yang menjawab," kata dia.

Kendati demikian, secara pribadi Bambang berpandangan bahwa penerbitan Perppu ini sudah tepat. "Golkar sebagai partai pendukung pemerintah pasti akan menyatakan setuju dan menilai langkah Presiden tepat. Dan ini sejalan dengan pandangan pribadi saya," kata Bambang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement