Rabu 12 Jul 2017 09:16 WIB

Esensi Demokrasi Hilang Jika KPU Monopoli Instrumen Kampanye

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Panwaslu tengah mencopot billboard bergambar Wali Kota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman dan Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum, Rabu (28/12). Pencopotan dilakukan karena melanggar aturan alat peraga kampanye.
Foto: Rizky Suryarandika
Panwaslu tengah mencopot billboard bergambar Wali Kota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman dan Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum, Rabu (28/12). Pencopotan dilakukan karena melanggar aturan alat peraga kampanye.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dianggap melakukan pengambilalihan wewenang dengan menyerahkan pembuatan alat peraga kampanye dan baliho kandidat kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pengamat politik Muchtar Effendi mengatakan, peran masyarakat madani diambil oleh pemerintah dengan melakukan hal tersebut. Selain itu, hal tersebut dianggap menghilangkan esensi demokrasi.

"Menurut saya ada semacam pengambilalihan wewenang, peran dari masyarakat madani ke state atau pemerintah," ujar Pengamat Politik Muchtar Effendi ketika dihubungi Republika.co.id, Selasa (11/7).

Ia menjelaskan, KPU itu mewakili negara. Kalau KPU memonopoli soal instrumen kampanye, itu sama saja dengan negara mengambil peran masyarakat. Ia menyebutkan, itu semakin menghilangkan esensi dari demokrasi.

"Substansi demokrasi itu kan sesungguhnya memberi ruang semaksimal mungkin ke masyarakat madani kan. Bukan meningkatkan peran serta negara. Kalau negara dominan itu kan otoriter. Untuk apa pemilu demokrasi kalau negara otoriter?" ucap Muchtar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement