Rabu 12 Jul 2017 00:24 WIB

'Jangan Serahkan Masa Orientasi pada Siswa Senior'

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Reiny Dwinanda
Di bawah pengawasan guru, peserta didik baru di salah satu SMP di Jakarta Timur menjalani masa pengenalan sekolah dengan bimbingan pengurus OSIS. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Reiny Dwinanda
Di bawah pengawasan guru, peserta didik baru di salah satu SMP di Jakarta Timur menjalani masa pengenalan sekolah dengan bimbingan pengurus OSIS. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud) meminta sekolah tidak menyerahkan masa orientasi atau pengenalan lingkungan sekolah (PLS) kepada siswa senior.

Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Hamid Muhammad mengimbau PLS dilakukan seperti Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang PLS.

“Kegiatannya harus dipegang kepala sekolah dan guru, tidak diserahkan kepada siswa. Tidak dibenarkan lagi adanya perpeloncoan dan pemakaian atribut,” kata dia di Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).

Selain itu, Hamid mengatakan sekolah harus mengantisipasi potensi penyimpangan pendaftaran ekstrakurikuler untuk siswa baru. “Kegiatan ini  termasuk potensial terjadinya tindak kekerasan pada adik-adik kita,” ujarnya.

Hamid meminta sekolah mengawasi prosedur pendaftaran ektrakulikuler. Selain itu, setiap kegiatannya harus dilakukan di dalam lingkungan sekolah. Siswa juga harus mendapat izin orang tua untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler.

“Ini semua harus di bawah pengawasan guru. Jangan sampai terjadi lagi tindak kekerasan," tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement