REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Sopir taksi konvensional tak puas dengan sanksi yang diberikan Pemerintah Kota Solo terhadap pegemudi taksi daring yang beroperasi di Kota Solo. Sanksi berupa denda sebesar Rp 100 ribu itu dinilai tak memberikan efej jera terhadap pengemudi taksi.
“Tilang itu tak ada efek jeranya, cuma seratus ribu mereka bisa bayar lalu beroperasi lagi,” kata Medi, salah satu sopir taksi di sela-sela unjuk rasa menolak keberadaan taksi daring di Kota Solo pada Selasa (11/7) siang.
Menurutnya, sanksi berupa denda yang diterapkan Pemkot Solo dengan mudah dibayar pengemudi taksi daring. Sebab, kata dia, saat pengemudi taksi daring kedapatan beroperasi dan terkena sanksi tersebut, perusahaan jasa taksi daring akan mengganti rugi dana yang dikeluarkan.
Pengemudi taksi konvensional pun mendesak Pemkot Solo agar bersikap tegas terhadap perusahan taksi daring. Lantaran dianggap telah menurunkan pendapatan transportasi umum lainnya di Solo.
Ratusan pengemudi taksi di Solo turun ke jalan menuntut Pemerintah Kota Solo untuk bersikap tegas menolak keberadaan taksi daring di Kota Solo.
Dengan membawa spanduk bertuliskan penolakan terhadap keberadaan taksi daring, pengemudi taksi meminta Pemkot Solo untuk satu suara menolak keberadaan taksi daring. Adanya taksi daring, dinilai telah merugikan perusahaan taksi konvesional terlebih mengurangi pendapatan sopir taksi. Sebagai bentuk kekesalan, masa meluapkannya melalui pertunjukan tari reog. Selain itu, mereka juga mengancam akan mogok masal jika tuntutan tak ditanggapi.
Aksi yang berlangsung di pertigaan Gladak sempat membuat lalu lintas Jalan Slamet Riadi terhambat. Pengendara yang melintas hanya dapat menggunakan separuh jalan karena terhalang masa yang berunjuk rasa.