Selasa 11 Jul 2017 18:54 WIB

Penerimaan Pajak DJP Jateng I Baru Mencapai 38,44 Persen

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fernan Rahadi
Pajak
Foto: Ditjen Pajak
Pajak

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Realisasi penerimaan pajak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng I hingga semester pertama tahun 2017 baru mencapai 38,44 persen dari total target penerimaan pajak tahun 2017.

Kepala Kanwil DJP Jateng I, Irawan mengatakan, terhitung realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Jateng I per 9 Juli ini telah mencapai Rp 12,1 triliun dari target penerimaan tahun 2017 sebesar Rp 31,6 triliun.

“Penerimaan pajak ini mengalami pertumbuhan sebesar 13,13 persen dari tahun sebelumnya,” ungkapnya, di Ungaran, kabupaten Semarang, Selasa (11/7).

Pemerintah, jelas Irawan, terus melakukan berbagai upaya untuk mengamankan target penerimaan pajak, yang merupakan tulang punggung pembiayaan negara. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui penerapan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 dan Inpres Nomor 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan 2017, beberapa Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lain wajib menerapkan KSWP.

“KSWP merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak,” katanya.

Irawan menyebutkan, salah satu instansi yang wajib menerapkan KSWP adalah Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah akan melayani permohonan perizinan dari masyarakat apabila status perpajakan pemohon dinyatakan valid.

Agar dapat berstatus valid, pemohon harus memenuhi dua persyaratan. Yakni nama Wajib Pajak (WP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon sesuai dengan data dalam sistem informasi DJP.

Selain itu telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dua tahun terakhir yang sudah menjadi kewajiban WP. Sebelum mengajukan dokumen perizinan, masyarakat diharapkan agar memastikan terlebih dahulu bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban perpajakannya.

Pemerintah, masih jelas Irawan, juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2017 (Perppu 1 tahun 2017) tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Dengan terbitnya Perppu 1 tahun 2017, DJP dapat mengakses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Akses tersebut meliputi akses untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Terkait hal ini, masyarakat, khususnya WP, tidak perlu merasa cemas atau khawatir sehubungan dengan terbitnya Perppu 1 tahun 2017. Sebab tidak ada tambahan kewajiban bagi WP dengan terbitnya Perppu 1 tahun 2017.

Perppu ini hanya mengatur tentang kewajiban Lembaga Keuangan untuk menyampaikan laporan informasi keuangan kepada DJP. “Untuk itu Kanwil DJP Jateng I mengharapkan komitmen dari seluruh WP agar ke depan dapat menjadi WP yang patuh demi terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang mandiri dan sejahtera,” ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement