REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 10 calon tenaga kerja (CTKI) ilegal diamankan tim gabungan Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Kementerian Tenaga Kerja pada Senin (10/7). Para korban ini rencananya akan dikirimkan ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
"Iya benar kami telah mengamankan 10 calon TKI kemarin di Condet," ujar Kasubdit III Dirtipidum Bareskrim Polri Kombes Ferdi Sambo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (11/7).
10 calon TKI tersebut diamankan di kantor PT Nurafi Ilman Jaya di Jalan Ikan Hias, Condet, Jakarta Timur. PT tersebut setelah ditelusuri ternyata tidak memiliki izin operasi. "Izin PT dicabut 2016, ilegal," terangnya.
Dalam penggerebekan sambungnya diamankan juga seorang petugas di PT tersebut yang berperan menyiapkan makanan di tempat penampungan dan mengurus medical check-up bernama Hera Sulfawati.
Statusnya, menurut Ferdi sampai hari ini masih sebagai saksi. Penyidik kata dia masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman pada saksi. "Masih pemeriksaan, sementara (statusnya) saksi," terang Ferdi.