REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas untuk membubarkan ormas yang dinilai radikal. Perppu terkait pembubaran ormas radikal ini akan diumumkan pemerintah besok.
"Perppu (Pembubaran ormas radikal, Red) sudah ditandatangani Presiden. Besok akan dibacakan," ujar Said Aqil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/7).
Sebelumnya, sejumlah ormas Islam juga telah mendesak pemerintah agar segera merealisasikan rencana pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) serta ormas radikal dan anti-Pancasila lainnya. Sebab, sejak ormas radikal HTI dinyatakan dilarang oleh pemerintah, belum ada payung hukum untuk merealisasikan pembubaran ormas tersebut dan ormas radikal lainnya.
Karena itu, Said sebelumnya meminta agar pemerintah perlu menerbitkan Perppu sebagai landasan hukum pembubaran ormas radikal. "Pemerintah perlu segera mewujudkan komitmennya untuk menindak ormas anti-Pancasila seperti HTI. Oleh karena itu kami menuntut pemerintah mempercepat penerbitan Perppu tentang Ormas dan menindaktegas ormas yang merongrong Pancasila dan UUD 1945," ujar Said saat memberikan keterangan di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (7/7).
Said menilai, ideologi ormas radikal yang ingin mendirikan khilafah dapat mengancam kebhinekaan, demokrasi, dan Pancasila di Tanah Air.