REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Sebagian warga menyatakan dukungannya atas tindakan Pemerintah Kota Bandarlampung yang menertibkan alat peraga kampanye bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung. "Semestinya tim sukses mengetahui itu. Manfaatkan media resmi yang telah disediakan tempatnya dan memberikan kontribusi untuk pendapatan daerah," kata Dedi A, warga Jayapura, Wayhalim, Bandarlampung, Selasa (11/7).
Ia mengharapkan Polisi Pamong Praja Kota Bandarlampung tidak hanya menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang ada di jalan protokol. Tetapi juga lokasi lainnya karena pemasangan alat tersebut hingga ke jalan alternatif yang ada pohonnya. "Kami juga jadi kurang simpatik terhadap hal itu, sehingga kalau benar nanti bakal calon itu lolos menjadi lolos, saya tidak akan memilihnya," kata dia.
Warga lainnya, Abdul Halim mengatakan tidak hanya APK yang merusak pohon dan keindahan kota. Tetapi ada juga iklan dari beberapa perusahaan atau penjual jasa yang dipasangkan di pepohonan.
Sementara itu, meski tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung belum ada, namun sejumlah gambar atau foto bakal calon atau yang dicalonkan oleh kelompoknya sudah bertebaran hampir di seluruh pelosok daerah tersebut. Mereka yang sudah terang-terangan ingin maju pada pemilihan gubernur Lampung yakni Bupati Lampung Tengah Mustafa, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Arinal Junaidi (mantan Sekprov Lampung), mantan Ketua DPD Partai Golkar Lampung Alzier Dianis Thabranie.
Gubernur Lampung M Ridho Ficardo pun diprediksi bakal maju lagi. Karena selain petahana ia pun merupakan Ketua DPD Partai Demokrat Lampung sehingga memiliki "kendaraan" sendiri meski harus berkoalisi.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandarlampung menertibkan poster dan banner serta baliho bakal calon gubernur yang menempel di pohon dan sejumlah tempat lain karena merusak keindakan kota. "Kami menertibkan baliho dan poster cagub yang terpasang di pohon," kata Kepala Badan Polisi Pamong Praja Kota Bandarlampung Cik Raden di Bandarlampung, Senin (10/7).
Sekitar 90 persen yang dicopot, kata dia, merupakan ucapan selamat Idul Fitri 1438 Hijriah dari bakal cagub. "Sebelum mencopot poster itu, pol PP telah memberikan imbauan kepada pihak yang memasang spanduk, banner, dan poster untuk mencopotnya," katanya.
Penertiban itu mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembinaan Umum Ketertiban, Keamanan, Kebersihan, Kesehatan, dan Keapikan dalam wilayah Kota Bandarlampung.
Sementara itu, Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. mengatakan bahwa penertiban itu bertujuan menjaga ketertiban dan kebersihan kota. "Pemasangan banner ini tidak memperhatikan estetika dan perizinan menjadikan Kota Bandarlampung tidak sedap dipandang," katanya.