REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Berdalih cemburu dan sakit hati, Ogi Anggriawan (25 tahun) warga Cibongas Desa Cibuniasih Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya menganiaya mantan istrinya sendiri Santi Adiyati (27), Jumat (7/7) kemarin.
Akibatnya, sang mantan mengalami luka parah di bagian leher. Beruntung, korban selamat dan kini dirawat di RS Singaparna Medica Citra.
Wakapolres Tasikmalaya Kompol Bobby Indra mengatakan pelaku terbakar api cemburu ketika menyaksikan mantan istrinya yang diantar oleh seorang pria. Korban saat itu tengah bersama anaknya hasil pernikahan dengan pelaku.
"Waktu itu pelaku melihat korban dibonceng oleh seorang laki laki, karena cemburu buta pelaku langsung mengambil pisau dan menganiaya korban," katanya dalam konferensi pers, Senin (10/7).
Usai melukai korban, pelaku sempat melarikan diri dan mencoba bunuh diri dengan meminum racun tikus. Tetapi aksi pencobaan bunuh diri tersebut gagal karena pelaku masih hidup. "Setelah kejadian tersangka mencoba bunuh diri dengan minum racun tikus, tapi nyawanya tertolong dan selamat, " ujarnya.
Pelaku ditangkap kurang dari lima jam usai diketahui lokasinya bersembunyi. Penangkapan pelaku berlangsung tanpa perlawanan. "Pelaku berhasil kami tangkap dengan barang bukti satu buah pisau raut yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban, " ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 5 huruf a Junto pasal 44 ayat 2 UU RI nomer 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun.