Ahad 09 Jul 2017 17:01 WIB

Polisi Amankan Ribuan Botol Miras Siap Edar

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Polres Indramayu memusnahkan ribuan botol berisi minuman beralkohol  (Ilustrasi)
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Polres Indramayu memusnahkan ribuan botol berisi minuman beralkohol (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Jajaran Polsek Gabuswetan di wilayah hukum Polres Indramayu mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) siap edar. Polres bersama Pemkab Indramayu pun telah menargetkan Kabupaten Indramayu bebas miras hingga akhir 2017 mendatang.

Keberhasilan polisi itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya pengiriman miras ke toko milik seorang warga berinisial Sug (41 tahun) di Desa Sekar Mulya, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, Sabtu (8/7) sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi yang mendapat informasi itupun langsung mengecek ke lokasi.

Sesampainya di lokasi, polisi melihat adanya ativitas bongkar muatan miras dari sebuah mobil box ke toko milik Sug. Tak hanya akan dijual di toko milik Sug, minuman haram itu juga rencananya akan dikirimkan ke toko-toko lainnya di wilayah Kabupaten Indramayu.

Polisi pun langsung menghentikan aksi pembongkaran dan mengamankan miras tersebut. Dari toko milik Sug, polisi mengamankan 479 botol miras dari berbagai merk yang dikemas ke dalam 28 dus.

Selain itu, polisi juga menyita 276 dus berisi 4.536 botol miras berbagai merk yang masih ada di dalam mobil box bernopol D 8696 EB. Mobil itu dikemudikan oleh AM (30), warga Dawuan, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon.

''Jadi total jumlah miras yang diamankan ada 5.015 botol,'' ujar Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin melalui Kasubag Humas Polres Indramayu, AKP Heriyadi, Ahad (9/7).

Untuk pengembangan lebih lanjut, penanganan kasus tersebut dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Indramayu. Arif menegaskan, hingga akhir 2017, seluruh wilayah Kabupaten Indramayu harus bebas peredaran miras. Masyarakat pun diimbau untuk melapor jika menemukan ada peredaran miras kepada aparat kepolisian. ''Kita canangkan 2017 bebas miras,'' tegas Arif.

Untuk mewujudkan target tersebut, Arif menyatakan, jajarannya akan terus melakukan razia gabungan bersama Satpol PP, TNI dan instansi terkait lainnya. Selain itu, memasang layanan pengaduan untuk masyarakat yang mengetahui peredaran dan distribusi miras agar dapat menyampaikan kepada jajarannya.

Terpisah, Bupati Indramayu, Anna Sophanah, menyatakan, selama ini Kabupaten Indramayu telah memiliki Perda Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu. Dalam perda itu dinyatakan bahwa seluruh jenis minuman beralkohol tidak boleh beredar di Kabupaten Indramayu. ''Saya berharap akhir 2017 Indramayu bebas miras,'' tutur Anna.

Anna pun yakin semua aparat dan ulama di Kabupaten Indramayu akan mendukung upaya pemberantasan miras. Dia juga berharap agar kapolres dan jajarannya bisa benar-benar mewujudkan target zero miras di Kabupaten Indramayu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement