Jumat 07 Jul 2017 20:03 WIB

Pecat 31 ASN, Ini Alasan Menpan RB

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Agus Yulianto
Menpan RB Asman Abnur (kanan)
Foto: Antara/Agus Bebeng
Menpan RB Asman Abnur (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek memberhentikan 31 ASN dalam sidang sanksi pelanggaran disiplin PNS. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur menjelaskan, pemerintah konsisten dalam melakukan pembinaan pegawai negeri sipil (PNS) termasuk dalam memberikan sanksi.

“Ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin tegas dan serius dalam menangani indisipliner pegawai,” kata Asman dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co,id, Jumat (7/7).

Menpan RB yang juga Ketua Bapek menjelaskan Bapek menggelar sidang yang ke-3 kalinya untuk mengambil keputusan terhadap 35 ASN yang meripakan PNS dari berbagai instansi pusat maupun daerah. Sidang Bapek masih didominasi oleh kasus pelanggaran terhadap Peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yaitu kasus akibat ASN tidak masuk kerja 46 hari atau lebih.

Menpan menejelaskan, sebanyak 31 dari 35 ASN yang disidang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS) oleh pemerintah. “ASN yang terkena kasus pelanggaran akibat tidak masuk kerja, semuanya diberhentikan, sedangkan empat PNS diperingan sanksinya,“ ujarnya.

Menpan berharap kasus disiplin PNS ini tidak berulang. Sehingga, Asman menekankan pentingnya peran atasan dalam pembinaan perilaku anak buahnya. ”Saya harap atasan dari ASN tersebut dapat mengontrol anak buahnya serta dapat memberikan bimbingan bawahannya,“ ujar Menpan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement