REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tim Pansus Hak Angket KPK mendatangi Lapas Sukamiskin untuk melakukan rapat dengar pendapat dengan napi korupsi. Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden Republik Indonesia HM Jusuf Kalla mengatakan, kunjungan tersebut merupakan suatu hal yang wajar. Karena merupakan salah satu upaya untuk mengevaluasi kinerja KPK yang telah berdiri selama 15 tahun.
"Pertama, hak angket itu, ya hak dari DPR untuk mengevaluasi sesuatu. KPK sudah melalui 15 tahun. Ya tak ada salahnya kalau DPR yang memmbuat UU untuk KPK itu untuk mengevaluasi apa yang dia buat undang-undangnya," ujar Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden, Jumat (7/7).
Jusuf Kalla berpendapat tidak ada salahnya dengan hak angket tersebut. Menurutnya, KPK tidak perlu khawatir lembaganya akan dilemahkan. "Enggak apa-apa. Itu kan tidak ada yang salah, silakan saja. Jangan kalau KPK seperti khawatir. Enggak apa-apa," kata Jusuf Kalla.
Sikap masyarakat yang sepertinya begitu khawatir terhadap isu pelemahan KPK. Namun, pemerintah tetap menyerahkan urusan hak angket tersebut kepada pansus untuk mengevaluasi.
"Masyarakat toh akan mempunyai tanggung jawab prinsip agar KPK diperkuat. Tapi ada hal-hal tertentu dievaluasi. Boleh pembuat Undang-Undang atas Undang-Undang yang dibuatnya. Itu wajar wajar saja," ujar Jusuf Kalla.