REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tunjangan transportasi, komunikasi, dan reses, para anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dikabarkan segera mengalami kenaikan. Kenaikan tunjangan ini seiring dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Barat Daud Achmad mengatakan, PP 18/2017 telah resmi diundang-undangkan pada 2 Juni 2017. Aturan ini mengubah aturan soal tunjangan yang mengalami penyesuaian untuk anggota DPRD yang sebelumnya diatur dalam PP 24/2004.
Daud mengatakan, menindaklanjuti aturan pemerintah tersebut, anggota DPRD Jawa Barat akan membahas perubahan PP tersebut di sejumlah rapat. Aturan ini akan ditindaklanjuti melalui peratutan daerah (perda) dan peratutan gubernur (pergub) dalam pelaksanaannya nanti.
"Perda dan Pergub tersebut akan merinci hak-hak keuangan para anggota dewan ini, disesuaikan dengan besaran APBD Jawa Barat," kata Daud, Jumat (7/7).
Ia menuturkan, Perda dan Pergub terkait dengan keuangan DPRD harus menyesuaikan keuangan daerah juga. Pihaknya juga masih menunggu aturan pendukung PP tersebut dari Kemendagri.
Dalam PP 18/2017, diatur penyesuaian hak keuangan anggota dewan. Beberapa tambahan tunjangan pun akan disesuaikan dengan peraturan tersebut. Sedangkan peraturan mengenai perumahan dewan sudah diatur di PP 24/2004.
Namun, besaran kenaikan tersebut akan ditetapkan lewat perda dan Pergub. "Ada tambahan tunjangan transportasi dan reses. Berapa-berapanya, kita menunggu Perda dan Pergub. Besarannya diatur di Pergub. Biasanya, seperti dulu untuk tunjangan perumahan, kita harus analisis dulu, kaji dulu, untuk mencari harga, disesuaikan dengan kondisi setempat dan keuangan daerah," katanya.
Daud mengatakan, penentuan besaran anggaran untuk masing-masing pengeluaran ini harus benar-benar memenuhi aturan-aturan yang berlaku dan disesuaikan dengan harga transportasi, biaya reses, serta biaya telekomunikasi yang rasional. Dirinya tidak ingin jumlah besaran anggaran tunjangan ini menjadi salah dan malah jadi temuan saat dilakukan audit.
"Kami akan mulai bahas hal ini. Kami siapkan beberapa poin yang berubah dari PP 24/2004. Tinggal nanti nambah-nambah disesuaikan dengan Pergub dan Perda. Juga setelah Permendagri turun, kita sesuaikan lagi sedikit," ujarnya.
Pemerintah telah menetapkan aturan kenaikan tunjangan bagi anggota DPRD provinsi, kota dan kabupaten. Alokasi kenaikan tunjangan tidak disamaratakan, tapi disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing.