Kamis 06 Jul 2017 18:10 WIB

Marzuki Alie Tantang KPK Buktikan Dirinya Terima Dana KTP-El

Red: Nur Aini
Marzuki Alie
Foto: antara
Marzuki Alie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua DPR RI Marzuki Alie menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunjukkan dirinya menerima aliran dana pengadaan proyek KTP Elektronik (KTP-el) sebesar Rp 20 miliar seperti yang disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Silakan saja tunjukkan, jangan ngomong doang, kalau hanya ngomong doang tidak akan selesai. Kalau ada bukti nih, Marzuki buktinya. Kalau tidak ada bukti jangan ngomong doang," kata Marzuki sesuai diperiksa KPK di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/7).

KPK pada Kamis memeriksa Marzuki Alie sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-El) untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Namun, ia belum memastikan apakah dirinya juga akan melaporkan KPK seperti yang dilakukan sebelumnya dengan melaporkan Andi Narogong ke Bareskrim Polri karena disebut menerima aliran dana proyek KTP-El.

"Saya lihat dulu perjalanannya kalau memang ada unsur sengaja untuk menzalimi, saya tidak mau bilang zalimlah nanti orang bilang sudah biasa. Saya pakai istilah lain kalau ada unsur menjatuhkan atau menghabisi karier saya, ya ada caranya sendiri," tuturnya.

Terkait apakah dirinya tidak mempercayai dakwaan KPK yang menyebut namanya itu, ia menyatakan tidak mau beragumentasi lebih lanjut karena ia sudah melapor Andi Narogong ke Bareskrim Polri sebelumnya. "Saya tidak mau beragumentasi persoalan bukti dan sebagainya karena saya tidak menerima sesuatu, maka saya laporkan ke Bareskrim. Itu yang bisa saya lakukan," kata Marzuki.

Sementara itu, Marzuki menyatakan terdapat tiga hal terkait pemeriksaannya kali ini. "Pertama terkait hubungan saya dengan Partai Demokrat, yang kedua hubungan saya selaku Ketua DPR terhadap persoalan KTP-El, yang ketiga kaitannya dengan kasus KTP-El sendiri," ujarnya.

Ia pun mengaku tidak kenal dengan dua terdakwa kasus KTP-E Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto, dan tersangka Andi Narogong. "Saya tidak tahu siapa Andi Narogong, kemudian saya juga tidak kenal Irman, tidak kenal Sugiharto. Saya tidak pernah menerima sesuatu, tidak hanya KTP-e semua proyek-proyek DPR saya tidak pernah mengambil sesuatu. Itu saya jelaskan bukan hanya proyek KTP-El saja," ucap Marzuki.

Dalam dakwaan disebut Marzuki Alie menerima Rp 20 miliar terkait proyek KTP-El sebesar Rp 5,95 triliun itu. Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto.

Irman sendiri sudah dituntut 7 tahun penjara sedangkan Sugiharto dituntut 5 tahun penjara. KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, dan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara Miryam S Haryani disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement