REPUBLIKA.CO.ID, SITUBONDO -- Pabrik gula di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, belum melakukan pemotongan pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 10 persen dari hasil penjualan gula pasir milik petani tebu.
"Sampai dengan hari ini kami belum mendapatkan informasi dari kantor Direksi PT Perkebunan Nusantara Surabaya apakah pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen yang dibebankan kepada petani tebu sudah berlaku atau tidak dan sudah ada pemotongan pajak atau belum," ujar Direktur PG Asembagus, Kabupaten Situbondo, Achmad Barnas di Situbondo, Kamis (6/7).
Ia mengemukakan, tebu petani yang sudah digiling di pabrik gula pada periode pertama pembayaran hasil panen tebunya (DO) masih dibayar menggunakan dana talangan sama dengan tahun sebelumnya atau masih belum ada pemotongan pajak.
Hasil panen tebu petani dibayar menggunakan dana talangan oleh pabrik gula itu, katanya, Rp9.100 per kilogram gula pasir dan ketika gula petani sudah terjual (dilelang) kepada pedagang, maka setelah dua hingga satu bulan, petani akan kembali mendapatkan tambahan uang sesuai harga gula yang sudah dibeli.
"Jadi, petani tebu baru diketahui sudah terkena pajak PPN sebesar 10 persen itu setelah gula pasir dibeli oleh pedagang dan selanjutnya pabrik gula menerima data harga efektif penjualan hasil lelang dan data itu biasanya tiga minggu hingga satu bulan diterima PG," ucapnya.
Barnas mencontohkan, apabila gula pasir petani yang dilelang dan dibeli oleh pedagang Rp10.550 per kilogram petani akan kembali menerima tambahan hasil panen tebunya Rp1.450 per kilogram dari yang diterima sebelumnya Rp9.100 per kilogram dana talangan pabrik gula.
"Dari angka Rp1.450 itulah nantinya akan terlihat apakah petani sudah dibebani pajak PPN 10 persen atau tidak. Jika uang tambahan hasil panen tebu Rp1.450 per kilogram tidak berkurang berarti belum ada pemotongan pajak," paparnya.
Sebelumnya, salah seorang petani tebu asal Desa/ Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Ratno Hariyadi mengatakan para petani tebu di desanya mulai resah rencana adanya pemotongan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen hasil penjualan gula pasir dibebankan kepada petani.
"Petani di Situbondo sudah banyak yang berencana juga untuk beralih menanam padi dan tanaman lainnya bila pajak PPN 10 persen harus petani yang menanggung bukan pedagang gula (pembeli gula petani)," katanya.