REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa Direktur Keuangan PT Pertamina Hulu Energi, Hemraizul, sebagai saksi dugaan korupsi penyalahgunaan investasi pada PT Pertamina (Persero) di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.
"Saksi memenuhi panggilan penyidik dan dalam pemeriksaan itu, saksi menerangan mengenai prosedur pencairan dana dalam hal akuisisi atau investasi di Blok BMG Australia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Rabu (5/7) malam.
Dikatakan, penyidik sampai sekarang terus intensif memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut yang merugikan keuangan negara Rp 568 miliar. "Saksi yang telah diperiksa saat ini sebanyak 25 orang," ujarnya.
Kasus tersebut bermula PT Pertamina (Persero) pada t2009, melalui anak perusahaannya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd. Perjanjian jual beli ditandatangani pada tanggal 1 Mei 2009 dengan modal sebesar 66,2 juta dolar AS atau senilai Rp 568 miliar dengan asumsi mendapatkan 812 barel per hari.
Namun ternyata BMG Australia pada 2009 hanya dapat menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pty.Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari.
Kemudian, pada 5 November 2010, Blok BMG Australia dinyatakan ditutup setelah ROC Oil Ltd, Beach Petrolium, Sojits, dan Cieco Energy memutuskan penghentian produksi minyak mentah (non production phase/ npp) dengan alasan lapangan tidak ekonomis.