REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Forum Pekerja Media mendesak Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menyelesaikan permasalahan pemutusan hubungan kerja (PHK) sejumlah karyawan MNC Group dengan perusahaannya. Sebab, Forum Pekerja Media yang merupakan gabungan dari LBH Pers, AJI Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Media Independen menilai terjadi pelanggaran hak atas PHK massal yang dilakukan oleh MNC Group.
“Kami mendesak sejumlah hal terhadap permasalahan ini.” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI) Sasmito Madrim di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (5/7). Baca juga, MNC Group tak Hadiri Undangan Klarifikasi PHK Massal.
Pertama, Sasmito menuturkan, Federasi Pekerja Media meminta Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri atau lembaga penyelesaian hubungan industrial di bawah Kemenaker membatalkan PHK sepihak yang dilakukan PT Media Nusantara Informasi, PT Media Nusantara Informasi Global, PT Media Nusantara Citra Mas, dan PT Hastabrata Hemass. Kedua, meminta menaker atau lembaga penyelesaian hubungan industrial di bawah Kemnaker memerintahkan pada perusahaan untuk tetap membayar upah pekerja dan hak normatif lainnya selama proses perselisihan berlangsung.
Tuntutan ketiga, apabila hubungan kerja tidak dapat dipertahankan maka menaker atau lembaga penyelesaian hubungan industrial di bawah, Kemenaker harus memerintahkan pada perusahaan untuk membayar pesangon pekerja sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Keempat, mendesak Dewan Pers untuk terlibat aktif dalam membela hak-hak para jurnalis. demi menjaga dan merawat kemerdekaan pers.