REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengundang perwakilan sejumlah karyawan MNC Group yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal beberapa waktu lalu. Kemnaker mencoba mengklarifikasi persoalan yang membuat perusahaan memberhentikan karyawannya.
“Ini bukan memediasi, kita undang dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Forum Serikat Pekerja Media dalam rangka mengklarifikasi apa yang terjadi di Sindo, ada PHK sepihak, pemberhentian,” kata Direktur Penyelesain Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker John Daniel Saragih di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (5/7).
Ia mengatakan Kemnaker mendapat sejumlah aduan tentang permasalahan PHK dari perusahaan MNC Group. Seperti, masalah PHK yang tidak sesuai prosedur, nilai pesangon yang tidak pas. John Daniel mencoba menghadirkan anak perusalahaan MNC Group, yakni PT MNI Global. Namun, tidak satu pun perwakilan perusahaan yang hadir.
“Nanti pertemuan menyelesaikan, musyawarah, mufakat. Kalau bisa, mencegah jangan ada PHK,” ujar John.
John mengatakan berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial, PHK dilakukan dengan adanya surat peringatan I, II dan III. Namun, sejumlah pekerja perusahaan MNC Group tidak melalui proses itu.
Sebelumnya, sekitar 300-an karyawan MNC Group mengalami PHK sepihak secara massal tahun ini. Manajemen Koran Sindo yang bernaung di bawah PT Media Nusantara Informasi (PT MNI) menutup sejumlah biro daerah, seperti, Koran Sindo Biro Sumatra Utara, Biro Sumatra Selatan, Biro Jawa Tengah atau Yogyakarta, Biro Jawa Timur, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Biro Sulawesi Utara.
Selain itu, PT Media Nusantara Informasi Genie (PT MNIG) yang menaungi penerbitan Tabloid Genie dan Tabloid Mom and Kiddie, juga berhenti beroperasi per Juli 2017. Sebanyak 42 dari total hampir 100 karyawan mengalami PHK sepihak.
Kemudian, ada pemutusan kontrak kerja yang dialami sebanyak 90 orang karyawan MNC Channel. Masih di tahun yang sama, delapan orang karyawan media InewsTV beberapa waktu lalu juga mengalami PHK dan sampai saat ini kasusnya masih bergulir di Sudin Nakertrans Jakarta Pusat.