REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sudah menjadi tanggungjawab KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus korupsi KTP-El. Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, Faisal, menilai nama-nama yang disebut dalam surat tuntutan oleh Jaksa KPK menerima dana KTP-El harus dilihat sebagai informasi yang sudah dimunculkan sebagai fakta persidangan.
"Artinya sudah menjadi fakta hukum dilengkapi dengan pemeriksaan dan bukti. Fakta hukum jelas mempunyai akibat hukum," katanya, Selasa (4/7).
Akibat hukum yang lazim dari itu semua adalah pengembangan perkara untuk memastikan akurasi bukti yang diungkap oleh Jaksa KPK. Tugas KPK, menurutnya, sudah tidak berat, karena telah terbantu dari penyajian fakta hukum yang dihadirkan dalam tuntutan Jaksa KPK.
Apa yang dilakukan KPK dengan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap nama-nama yang disebut menerima dana KTP-El sudah tepat. Perlu diperkuat bukti, dengan cara kerja tetap mengedepankan praduga bersalah kepada penerima dana KTP-El.
"Secara hukum, KPK jangan ragu untuk kuatkan bukti yang sudah menjadi fakta hukum dalam tuntutan jaksa pada kasus KTP-El. Apalagi, Jaksa KPK telah sebut nama, maka konsekuensi logisnya KPK harus akhiri dengan nyali untuk segera beri kepastian apakah penerima dana KTP-El terbukti bersalah atau sebaliknya," katanya.
Jika KPK dapat pastikan ada bukti atas tuntutan Jaksa sesuai fakta hukum kasus KTP-El, bukan tidak mungkin dalam waktu dekat akan terbit Sprindik baru. Ini lebih baik, sebagai bagian konkritisasi kerja KPK dalam menguatkan bukti.
Jika tidak, ia menilai sentimen buruk terhadap KPK akan makin mewabah ketika KPK tak bernyali. Pastikan penerima dana KTP-El telah terbukti setidaknya seperti apa yang telah diungkap dalam tuntutan jaksa KPK. Tugas usut tuntas penerima dana KTP-El adalah ujian apakah KPK tegak lurus bersama dukungan publik atau sebaliknya membungkuk di hadapan kuasa politik.