REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Akibat tak jera bermain dengan narkoba, Hendy (31 tahun) kembali dihukum enam tahun penjara setelah sebelumnya dijatuhi hukuman seumur hidup. Dia terbukti bersalah memiliki 5,12 gram sabu dan sejumlah pil ekstasi di dalam sel yang dihuninya di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Hukuman tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sayuti di Pengadilan Negeri Medan hari ini, Selasa (4/7). Hendy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dengan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa Hendy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram," kata Sayuti.
Selain hukuman enam tahun penjara, majelis hakim juga mewajibkan Hendy membayar denda Rp 1 miliar subsider dua bulan kurungan. Mendengar vonis tersebut, Hendy pun hanya bisa terus tertunduk.
Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ricky Pasaribu. Atas putusan itu, Hendy menyatakan menerima.
Nama Hendy sebelumnya pernah terdengar dalam kasus yang melibatkan bandar besar narkoba, Togiman alias Toge. Dia dan istrinya, Mirawaty alias Achin (33), sebelumnya dijatuhi hukuman seumur hidup karena mengedarkan 21,425 kg sabu dan 44.849 butir pil ekstasi.
Togiman alias Toge dihukum mati dalam kasus yang diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) itu. "Mereka (Hendy dan Acin) perkaranya masih di tingkat kasasi. Di Pengadilan Tinggi, putusannya tetap seumur hidup. Kalau Toge putusannya diubah menjadi hukuman mati," kata JPU Ricky.
Namun, meskipun perkaranya masih berproses, Hendy kembali berulah. Dia kembali tertangkap memiliki 5,12 gram sabu dan sejumlah pil ekstasi serta timbangan elektrik. Barang haram itu ditemukan di Blok Sel G-4 di Rutan Tanjung Gusta Medan yang dihuninya.