REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) di DPR RI, Jazuli Juwaini dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-el).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (4/7).
Selain Jazuli, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR RI periode 2009-2014 dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Nu'man Abdul Hakim dan mantan anggota DPR RI 2009-2014 dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Abdul Malik Haramain. Nu'man Abdul Hakim dan Abdul Malik Haramain juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus yang sama.
KPK pada Selasa (4/7) juga memanggil Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey juga sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong.
Dalam dakwaan disebut bahwa Rindoko, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramain, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini selaku Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi II DPR RI menerima masing-masing 37 ribu dolar AS terkait proyek KTP-el sebesar Rp 5,95 triliun ini.
Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto. Irman sendiri sudah dituntut tujuh tahun penjara, sedangkan Sugiharto dituntut lima tahun penjara. KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus, mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, dan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari sebagai tersangka dalam perkara ini.