Senin 03 Jul 2017 19:17 WIB

Wiranto Bicara Fenomena Aksi Teror Lone Wolf

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA  -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan fenomena aksi teror yang dilakukan seorang diri atau lone wolf sudah perlu diantisipasi secara serius oleh semua pihak.

"Di Indonesia terjadi beberapa kejadian teror yang dilakukan oleh lone wolf. Ini perlu perhatian agar penyebarannya dapat kita cegah," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (3/7).

Mantan Panglima TNI itu menuturkan salah satu jalan keluar untuk menekan penyebaran aksi teror atas inisiatif sendiri ini, adalah dengan segera menyelesaikan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teorisme.

"Bagaimana mengatasi itu? Ya, UU Terorismenya harus diperbaiki dan harus segera diselesaikan," ujar mantan Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat ini.

Ia menerangkan tuntutan untuk mempercepat perbaikan aturan terkait terorisme tersebut bukan hanya karena maraknya aksi lone wolf saat ini. Namun, peningkatan jumlah kasus terorisme secara global juga menjadi alasan percepatan pembahasan revisi undang-undang itu perlu dilakukan, kata Wiranto kemudian.

Menko Polhukam pada Senin menggelar Rapat Koordinasi di kantornya, terkait Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Teorisme, yang juga dihadiri oleh Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.

Termasuk juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius. Dalam kesempatan tersebut, hadir juga Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement