Sabtu 01 Jul 2017 15:49 WIB

Panitia Pusat Batalkan Kebijakan Taruna Akpol Kapolda Jabar

Rep: Djoko Suceno/ Red: Budi Raharjo
Akademi Kepolisian
Foto: seputarsemarang.com
Akademi Kepolisian

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Tim Panitia Pusat Penerimaan Anggota Polri telah melakukan investigasi menyusul terjadinya kekisaruhan dalam proses penerimaan calon anggota Polri dari jalur Akpol. Panitia Pusat dari Mabes Polri pun menyimpulkan penyebabnya adanya kebijakan Kapolda Jabar yang menimbulkan kekisruhan tersebut.

"Oleh karena itu panitia pusat mengambil alih proses penyelesaian penetapan kelulusan yang dilakukan panitia daerah Polda Jabar," kata Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri, Irjen Pol Arief Sulistyanto, kepada para wartawan di Mapolda Jabar, Sabtu (1/7).

Menurut Arief, keputusan panitia daerah Polda Jabar dalam menetapkan calon anggota Polri dari jalur Akpol pun dibatalkan. Langkah selanjutnya, kata dia, panitia pusat akan melakukan verifikasi ulang calon anggota Polri dari jalur Akpol tersebut. Ia mengatakan, verifikasi akan dilakukan secepatnya sehingga akan ada keputusan final dari panitia pusat.

"Penentuan siswa terpilih akan dilakukan berdasarkan sidang. Kami akan memilih taruna terbaik untuk mengembang tugas sebagai seorang anggota Polri. Ini akan dilakukan secara transparan dan akuntabel," ujar dia.

Menurut Arief, Mabes Polri tak pernah mengeluarkan kebijakan putra daerah dan nonputra daerah dalam proses seleksi calon anggota Polri. Dalam proses tersebut, imbuh dia, Mabes Polri tidak pernah berdasarkan kesukuan. Yang ada adalah local boy for loval job. Artinya yang sudah tinggal di daerah itu selama satu tahun yang diutamakan, apapun sukunya tidak dipersoalkan. " Tidak ada kesukuan. Yang ada local boy atau local police," imbuh dia.

Seperti diberitakan, proses seleksi anggita Polri dari jalur Akpol oleh Polda Jabar diprotes sejumlah orang tua dan berujung kekisruhan. Sejumlah orang tua memprotes kebijakan Kapolda Jabar yang tertuang dalam Keputusan Kapolda Jabar No Kep/702/VI/2017 yang ditandatangani tanggal 23 Juli.

Keputusan tersebut mengatur pedoman penerapan persentase kelulusan tingkat panitia daerah (panda) bagi putra-putri daerah dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri secara terpadu (Akpol, Bintara, dan Tamtama) tahun 2017. Berdasarkan keputusan tersebut kelulusan sementara sebanyak 35 calon taruna Akpol dan empat taruni Akpol dengan kuota 13 putra daerah dan 22 putra nondaerah.

Namun akhirnya hanya 12 putra daerah dan 11 nonputra daerah yang dinyatakan lolos. Keputusan Kapolda yang dinilai tak wajar tersebut menimbulkan kekisruhan hingga akhirnya panitia pusat mengambil alih. 

sumber : Center
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement