Jumat 30 Jun 2017 21:17 WIB

Truk akan Diarahkan ke Pantura Jika Arus Balik Padat

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Truk melintasi gerbang tol Cikarang Utama, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (30/6). Truk mulai melintasi tol Cikampek pada arus balik H+5 meskipun telah ada himbauan dari Kemenhub operasional truk mulai H+8 guna mengurangi beban arus balik Lebaran.
Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Truk melintasi gerbang tol Cikarang Utama, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (30/6). Truk mulai melintasi tol Cikampek pada arus balik H+5 meskipun telah ada himbauan dari Kemenhub operasional truk mulai H+8 guna mengurangi beban arus balik Lebaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Truk dan kendaraan besar seharusnya sudah dapat beroperasi mulai hari ini usai dilarang melintas selama arus mudik Lebaran 2017. Namun, pemerintah tetap mengeluarkan imbauan agar truk menahan agar tidak segera beroperasi lantaran puncak arus balik belum usai.

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, pihaknya tidak bisa melarang truk dan kendaraan yang melintas di tol menuju Jakarta. Namun, jika terjadi kemacetan parah, polisi memiliki cara tersendiri mengatasinya dengan mengeluarkan truk ke luar tol. "Kalau terjadi kepadatan, maka kami akan prioritaskan roda empat kecil (mobil). Sehingga kita akan gunakan kewenangan diskresi, truk ini akan kita keluarkan ke jalur Pantura," ujar Tito saat meninjau arus balik di Gerbang Tol Cikarang Utama, Bekasi, Jumat (30/6).

Tito mengatakan, kepolisian telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait rencana ini. Dia juga meminta pemahaman pada para pengemudi truk demi kelancaran arus balik Lebaran ini. "Jadi teman-teman pengemudi truk agar bisa memahami ini. Ini untuk kelancaran arus balik dari daerah," kata dia.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Mochamad Iriawan sebelumnya juga mengimbau truk dan kendaraan besar lainnya agar tidak lantas beroperasi. Sebab, keberadaan truk-truk itu berpotensi menghambat kelancaran laju kendaraan arus balik. "Memang cukup menghambat kalau truk tersebut jalan juga. Kecepatannya rendah, karena tonasenya. Kemudian lebar kendaraan, apalagi kalau mogok di bahu jalan akan menghambat. Kemudian berhenti di pintu pembayaran tol lama juga, start dan lain sebagainya," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran terkait penundaan beroperasinya truk angkut barang saat arus balik lebaran. Kemenhub meminta operasional truk ditunda sampai Senin, 3 Juli 2017. Surat edaran tersebut dibuat dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK 2717/AJ.201/DRJD/2017 tentang pengaturan lalu lintas dan pengaturan kendaraan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement