Selasa 27 Jun 2017 06:58 WIB

Tak Punya Keahlian, Pendatang Diimbau tak Mengadu Nasib ke Kota

Warga pendatang mengantre untuk membuat Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS)  (Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Warga pendatang mengantre untuk membuat Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS) (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- DPRD dan Pemerintah Kota Surabaya mengimbau pendatang baru yang tidak punya keahlian atau pekerjaan jelas tidak perlu datang ke Kota Pahlawan ini setelah lebaran agar tidak menjadi beban sosial di kemudian hari.

Ketua DPRD Surabaya Armuji, di Surabaya, Selasa, mengatakan jika para pendatang baru tersebut tetap memaksakan diri untuk datang ke Surabaya, maka tidak bisa dipungkiri angka pengangguran semakin tinggi dan tingkat kriminalitas juga tinggi.

"Kami imbau agar mereka tidak mengadu nasib di Surabaya apabila belum memilki bekal apa-apa. Mereka nantinya justru akan terjerumus ke hal-hal negatif," katanya lagi.

Wakil Ketua Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya Junaedi menambahkan bahwa pihaknya mendorong Pemerintah Kota Surabaya melakukan pendataan kepada para pendatang baru.

"Itu perlu dilakukan untuk mengetahui latar belakang mereka datang ke Surabaya. Syukur kalau mereka dapat pekerjaan di Surabaya, tapi kalau tidak akan berdampak sosial, selain pengangguran, kenakalan remaja juga semakin tinggi. Ini yang perlu diantisipasi pemkot," katanya.

Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Suharto Wardoyo sebelumnya mengatakan, pihaknya akan melakukan pendataan bagi warga pendatang usai libur panjang Idulfitri tahun ini.

Ia mengatakan yang diperiksa dalam pendataan terhadap warga pendatang yakni berkaitan dengan jaminan tempat tinggal, dokumentasi kependudukan, dan jaminan pekerjaan tetap.

"Jika tempat tinggal yang bersangkutan tidak sesuai dengan peruntukan, mengganggu ketertiban atau tidak mempunyai pekerjaan bisa dipulangkan," katanya lagi.

Sedangkan jika tidak punya dokumen kependudukan seperti kartu tanda penduduk, kartu keluarga, dan lainnya bisa dikategorikan masuk tindak pidana ringan (tipiring).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement