Senin 26 Jun 2017 14:03 WIB

Polisi Nilai Abolisi untuk Rizieq tidak Bisa Dilakukan

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Bayu Hermawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/5).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Tersangka kasus dugaan chat berkonten pornografi Habib Rizieq Shihab (HRS) diusulkan mendapat abolisi. Namun, kepolisian menegaskan upaya abolisi tersebut tidak bisa dilakukan begitu saja.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Yuwono menyatakan, proses penyelidikan terhadap HRS telah sesuai dengan KUHP. Sehingga kepolisian memastikan tidak akan mengikuti upaya abolisi yang diusulkan oleh kuasa hukum dan timnya.

"Ya enggaklah, kita sesuai aturan saja lah," kata Argo Republika.co.id, Senin (26/6).

Seperti diketahui, abolisi adalah hak yang dimiliki seorang kepala negara untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara.

Argo juga membantah jika kasus HRS tersebut disangkutpautkan dengan tensi politik belakangan ini. Dia memastikan semua prosedur penyelidikan yang dilakukan Kepolisian telah sesuai dengan Undang-undang.

"Enggak. Pimpinan penyidik kan Undang-undang," ujarnya.

Sebelumnya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menginginkan upaya rekonsiliasi antara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) dengan Pemerintah Jokowi-Jusuf Kalla.

Hingga akhirnya, pengamat hukum hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra bersedia menjadi negosiator antara GNPF dan Pemerintah.

Menurut Yusril, formulasi rekonsiliasi yang bisa menyelesaikan problematika yang terjadi kini yaitu abolisi atau peniadaan tuntutan pidana oleh Presiden kepada terhadap ulama dan aktifitas yang ditahan, termasuk HRS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement