REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Sebanyak 449 orang dari 2.561 narapidana di Provinsi Sulawesi Utara akan mendapatkan remisi khusus Lebaran 2017.
"Dari ratusan penerima remisi tersebut, enam narapidana langsung bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara (Sulut) Prasetyo, di Manado, Jumat (24/6).
Prasetyo mengatakan ratusan penerima remisi tersebut tersebar pada 13 unit pelaksana teknis (UPT), yakni UPT Lapas, Rutan maupun Cabang Rutan di wilayah tersebut, seperti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manado, Lapas Bitung, dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kotamobagu.
Napi yang akan mendapatkan remisi tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti selama menjalani pembinaan tidak melakukan pelanggaran, disiplin serta berkelakuan baik.
Remisi tersebut akan diberikan saat Idul Fitri, seusai Salat Ied dan dilaksanakan oleh masing-masing UPT. "Jika sebelum hari pelaksanaan, narapidana itu melakukan pelanggaran, pemberian remisi itu dapat dibatalkan," katanya pula.