Kamis 22 Jun 2017 16:54 WIB

3.543 Miras Ilegal Dimusnahkan di Malang

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Hazliansyah .
Pemusnahan ribuan miras dan narkoba di halaman Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (23/5).
Foto: Republika/Aziza Fanny Larasati
Pemusnahan ribuan miras dan narkoba di halaman Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (23/5).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kepolisian Resor Kabupaten Malang melakukan pemusnahan sebanyak 3.543 botol minuman keras, Kamis (22/6). Pemusnahan dilakukan di lapangan Satya Haprabu, Mapolres Malang.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menegaskan, pemusnahan ribuan miras ilegal ini dilakukan berdasarkan surat persetujuan pemusnahan barang bukti oleh Pengadilan Negeri Kepanjen, dengan nomor 01/PEN PID/Pengadilan Negeri Kepanjen. Miras ini merupakan hasil dari Operasi Pekat Semeru pada Mei dan sitaan sampai hari ini.

"Dan kami lanjutkan dengan kegiatan rutin untuk memberantas premanisme," kata Yade Setiawan Ujung.

Ujung menjelaskan, mereka berkomitmen untuk memberantas peredaran miras tak berizin. Hal ini karena semua kejahatan jalanan berawal dari minuman beralkohol. Perkosaan, pencurian motor, pencurian dengan kekerasan dan pencurian hewan berakar dari miras.

Ujung menilai, semua kawasan di wilayah hukum Polres Malang memiliki sebaran miras ilegal. Namun, semuanya berstatus sebagai penjual, bukan produsen tidak berizin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement