REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang kasus proyek pengadaan KTP-el telah memasuki pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa yakni Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/6). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyatakan dalam pembacaan tuntutannya bahwa mantan direktur jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman pernah melakukan pertemuan dengan Baharuddin Napitupulu selaku mantan ketua Komisi II DPR RI.
"Dan (dalam pertemuan itu) disampaikan tentang adanya kewajiban untuk memberikan perhatian kepada anggota DPR RI, dan untuk pelaksanaannya, akan dilakukan oleh Andi Agustinus atau Andi Narogong," kata jaksa Irene Putri, saat membacakan tuntutan, Kamis.
Sepekan kemudian, Irman kembali menemui Baharuddin di ruang kerjanya di Gedung DPR RI. Dalam pertemuan ini, ada kesepakatan bahwa akan ada pemberian uang kepada beberapa anggota komisi II DPR RI. Pemberian uang ini agar mendapatkan persetujuan anggaran dari Komisi II DPR terkait proyek KTP-el.
Uang tersebut, lanjut jaksa membacakan, akan diberikan oleh Andi Narogong selaku pengusaha yang sudah terbiasa menjadi rekanan di Kemendagri. Baharudin saat itu juga menyampaikan bahwa rencana pemberian sejumlah uang untuk anggota Komisi II DPR RI oleh Andi Agustinus.
Kesepakatan pemberian uang itu juga telah disetujui Diah Anggraini selaku mantan sekretaris jenderal Kemendagri. "Dipilihnya Andi Narogong sebagai pihak yang akan melaksanakan proyek KTP-el, karena Andi adalah pengusaha yang berkomitmen dan akan memenuhi janjinya sebagaimana kesepakatan antara Irman dan Baharuddin," tutur jaksa.
Baca juga, Dua Mantan Pejabat Kemendagri Dituntut 7 dan 5 Tahun Penjara.