Kamis 22 Jun 2017 12:06 WIB

Jampidum Akui Terima SPDP Hary Tanoe

Rep: Mabruroh/ Red: Agus Yulianto
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad
Foto: Republika/Mabruroh
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung RI mengaku telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan SMS bernada ancaman yang dilakukan Hary Tanoesoedibjo (HT) kepada jaksa Yulianto. Oleh karena itu, Jaksa Agung M Prasetyo dianggap tidak mengada-ngada dengan menyebut Ketua Umum Partai Perindo sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"15 Februari 2016 SPDP sebagai terlapor, (memang) belum ada tersangka, tapi 15 Juni 2017 Bareskrim kirim SPDP atas nama tersangka HT," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (22/6).

Oleh karena itu, lanjut dia, Prasetyo yang menyebutkan HT menjadi tersangka telah sesuai dengan hukum. Sehingga Prasetyo dianggap tidak asal bicara perihal status tersangka kepada HT pada Jumat lalu itu.

"Jadi jelas bahwa sejak 15 Juni 2017 ada SPDP atas nama HT. Jadi ini sudah clear. Sudah jelas, B.30/6/2017 Dittipidsiber," ujarnya.

Prasetyo sebelumnya dilaporkan oleh tim kuasa hukum HT ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut dibuat lantaran pihaknya menganggap jika kasus SMS ancaman tersebut masih dalam tahap penyelidikan kepolisian.

Hal tersebut pun dikuatkan oleh pernyataan Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul kala itu. Martinus menyatakan bahwa kasus SMS ancaman masih dalam tahap penyelidikan.

Sedangkan mengenai ujaran Prasetyo yang menyebutkan bahwa HT sebagai tersangka Martinus engga menanggapi. "Soal laporan urusan penyidik. Saya sebagai Jampidum hanya jelaskan ini," kata dia.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement