Rabu 21 Jun 2017 17:34 WIB

Ini Kandungan yang Bedakan Mi Samyang PT Korinus

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Samyang Mie Instan Goreng Pedas Rasa Ayam Keju dan Samyang Mie Instan Goreng Pedas Rasa Ayam, yang diimpor PT Korinus diklain oleh perusahaan tersebut adalah Halal.
Foto: Republika/Darmawan
Samyang Mie Instan Goreng Pedas Rasa Ayam Keju dan Samyang Mie Instan Goreng Pedas Rasa Ayam, yang diimpor PT Korinus diklain oleh perusahaan tersebut adalah Halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan ada empat jenis mi instan asal Korea yang mengandung fragmen DNA babi, yakni mi Samyang (mi instan U-Dong), Samyang (mi instan Kimchi), Nongshim (mi instan Shin Ramyun Black) dan Ottogi (Mi Instan Yeul Ramen). Keempat mi instan tersebut diimpor oleh PT Koin Bumi.

PT. Korinus yang juga importir mi samyang di Indonesia merasa dirugikan akibat pemberitaan tersebut. Padahal dua jenis mi samyang yang mereka impor sudah mengajukan sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta sudah terdaftar di BPOM.

Sales & Marketing Manager PT Korinus Endra Nirwana mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir mengonsumsi mi samyang yang diimpor oleh PT Korinus. "Jika ingin mengonsumsi atau membedakannya tinggal lihat ada nama korinus ga, kalo ada nama PT nya tidak diragukan kandungan dan higienisannya," terangnya.

Adapun perbedaan antara mi samyang halal dan tidak halal, menurut Endra adalah terdapatnya kandungan policilane.

"Namanya policilane, itu berarti produk tersebut mengandung daging babi. Minyaknya sih," terangnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa samyang yang mereka impor sudah melalui proses ijin BPOM dan punya sertifikasi Korea Muslim Federasi (KMF). Sertifikat halal dari KMF sudah dikantongi sejak distribusi pada tahun 2013. Setiap tahunnya pun selalu ada pemberitahuan dan pembaharuan, oleh karena itu PT Korinus berani mengimpor mi samyang.

"Kami impor dari tahun 2013. Nah, sertifikat yang sekarang berlaku sampaii 20 Desember 2018," terangnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, PT Korinus juga sudah melakukan pendaftaran di MUI dengan nomor registrasi 16349, untuk produk Hot Chicken Ramen dan Hot Chicken Ramen buldak Cheese. "Berkas sudah diterima semua, nanti tanggal 10 Juli 2017 akan dilakukan preaudit ke Korea Selatan," tuturnya.

Sementara untuk ijin edar BPOM, untuk Hot Chicken Ramen Buldak Cheese terdaftar dan memiliki ijin edar di Indonesia per tanggal 18 April 2017. Kemudian, untuk varian rasa Hot Chicken Ramen sejak tahun 2013 didistribusikan sudah memiliki ijin edar.

"Impor yang dari PT Korinus baru dua item ini. Cheese dan Hot Chicken Ramen. Kemasan beda-beda ada yang cup dan bowl. Produksi di Korea, impor," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement