Selasa 20 Jun 2017 22:13 WIB

Politikus PKS: Tarik Semua Mi Instan Mengandung Unsur Babi

Kepala Badan Pengawan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito (kanan) bersama Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Suratmono (kiri) menunjukan mie yang mengandung minyak babi saat menggelar konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/6).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kepala Badan Pengawan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito (kanan) bersama Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Suratmono (kiri) menunjukan mie yang mengandung minyak babi saat menggelar konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPRD DKI Rifkoh Abriani menyatakan pemerintah harus segera menarik semua produk mi instan bermasalah asal Korea Selatan yang diketahui mengandung unsur babi tetapi tidak memiliki label khusus tersebut. "Semua harus segera ditarik. Sangat penting agar tidak ada warga terutama yang beragama Islam yang menjadi korban dari makanan yang tidak halal," kata Rifkoh Abriani di Jakarta, Selasa (20/6).

Dia mengingatkan berdasarkan hasil pengujian terhadap sejumlah mi instan asal Korea Selatan tersebut menunjukkan hasil positif mengandung fragmen DNA spesifik babi, namun tidak mencantumkan peringatan "Mengandung Babi" pada label. Politikus PKS dari dapil Jakarta Selatan itu juga mengimbau masyarakat agar dapat berperan aktif dalam menghentikan peredaran mi instan haram tersebut.

"Kami berharap masyarakat juga berperan aktif dalam menghentikan peredaran mi haram tersebut. Caranya dengan melaporkan ke BPOM DKI tempat-tempat yang masih menjual produk tersebut," jelasnya.

Untuk itu, Rifkoh juga menegaskan kepada toko, minimarket dan pasar swalayan yang masih menjual produk-produk haram tersebut akan diberikan teguran dan pemanggilan oleh DPRD DKI. Rifkoh juga menyampaikan agar masyarakat lebih selektif dalam memilih makanan terutama memperhatikan label halal produk yang akan dikonsumsi sebagai pembelajaran insiden ini.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito mengatakan mengedarkan mi Korea mengandung DNA babi yang tidak disertai label khusus bisa dijerat pasal pidana. "Kalau sudah dicabut izin edarnya maka itu barang ilegal bisa kena sanksi pidana," kata Penny di Jakarta, Senin (19/6).

Dia mengatakan sejumlah mi Korea ditarik izinnya karena terbukti dalam kandungan produk tersebut mengandung DNA babi tetapi tidak mencantumkan label khusus. Dalam peraturan Kepala BPOM Nomor 12 Tahun 2016 dinyatakan pangan olahan yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi harus mencantumkan tanda khusus berupa tulisan "Mengandung babi" dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah di atas dasar warna putih.

Beberapa produk yang sudah ditarik izin edarnya seperti Samyang varian Mi Instan U-Dong dengan nomor izin BPOM RI ML 231509497014 yang diimpor PT Koin Bumi, Nongshim (Mi Instan Shim Ramyun Black, BPOM RI ML 231509052014, PT Koin Bumi), Samyang (Mi Instan Rasa Kimchi, BPOM RI ML 231509448014, PT Koin Bumi) dan Ottogi (Mi Instan Yeul Ramen, BPOM RI ML 231509284014, PT Koin Bumi).

Penny mengatakan BPOM telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk melakukan operasi sapu bersih terhadap produk-produk di atas, baik di jajaran pusat hingga daerah. Tujuan dari operasi itu, lanjutnya, adalah untuk memastikan masyarakat terutama umat Islam agar terhindar dari mengonsumsi produk mengandung babi. Terlebih, importir mi Korea tersebut tidak melakukan tindakan segera untuk menarik produk yang telah dicabut izin edarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement