Selasa 20 Jun 2017 19:02 WIB

Djarot Jelaskan Larangan Takbir Keliling

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Nur Aini
 Djarot Saiful Hidayat bersiap mengikuti pengambilan sumpah pada acara plantikan Gubernur DKI Jakarta oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/6).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Djarot Saiful Hidayat bersiap mengikuti pengambilan sumpah pada acara plantikan Gubernur DKI Jakarta oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/6).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan pihaknya tidak melarang acara takbiran. Hanya saja, Djarot menjelaskan, pihak kepolisian melarang takbir keliling dengan menggunakan truk atau kendaraan-kendaraan terbuka.

"Tapi saya harapkan takbir keliling itu dilakukan di tempat masing-masing di masjid, di mushala, di kantor-kantor pemerintah, silakan. Kami di DKI menggelar acara festival beduk dan takbir akbar tanggal 24, malam tanggal 25, malam takbiran," ujar Djarot di Balai Kota, Jakarta, Selasa (20/6).

Selain itu, dia mengatakan acara takbiran keliling ini perlu diantisipasi agar tidak berakhir dengan saling lemparpetasan. "Ini perlu kita antisipasi juga. Jangan kejadian seperti sahur on the road ya, kemudian saling naik truk bak terbuka, bawa petasan, lempar-lemparan petasan. Ingat besoknya itu adalah Hari Raya Idul Fitri, hari kemenangan bagi kita semua yang menjalankan ibadah puasa dan ibadah puasanya diterima oleh Allah SWT," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengimbau warga agar tidak melakukan aksi takbir keliling saat merayakan malam Idul Fitri 1438 H. Polisi beralasan hal ini karena pertimbangan keamanan dan ketertiban masyarakat. Imbauan itu disampaikan Polda Metro Jaya melalui surat edaran bernomor Peng/03/VI/2017 tentang Imbauan Kamtibmas Pelaksanaan Takbir Malam Idul Fitri 1438 H di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya. Surat itu ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan, tertanggal Sabtu (16/6).

Dalam surat itu, Kapolda mengimbau agar masyarakat tetap melaksanakan takbiran. Tetapi takbiran itu dilakukan di masjid atau tempat ibadah di lingkungan masing-masing. Takbir keliling di jalan raya pun diimbau tidak dilakukan. Hal ini karena aktivitas seperti itu dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamananan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Selain itu, polisi berdalih imbauan ini juga agar menjaga kondusivitas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.  Surat ini dibuat salah satunya dengan merujuk pada hasil Analisis dan Evaluasi Polda Metro Jaya yang digelar Rabu (14/6) lalu. Surat ini pun ditujukan pada Ketua Dewan Kemakmuran Masjid di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement