Selasa 20 Jun 2017 11:25 WIB

Sidang Buni Yani dengan Agenda Eksepsi

Buni Yani menjalani sidang perdana kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/6).
Foto: Antara/Agus Bebeng
Buni Yani menjalani sidang perdana kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang kasus dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Buni Yani kembali digelar. Sidang kali ini dengan agenda eksepsi penasehat hukum bertempat di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kota Bandung.

Dalam persidangan yang dimulai pukul 09.00 WIB, Senin (20/6), Buni Yani hadir dengan memakai kemeja putih dan celana hitam serta didampingi 29 penasihat hukumnya.

Hingga saat ini, penasihat hukum Buni Yani masih membacakan eksepsi kepada majelis hakim yang dipimpin M Sapto. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Buni Yani dengan dua pasal yakni pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 dan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE).

Atas dakwaan tersebut, Buni Yani menyatakan, eksepsi atau keberatan terutama terhadap pasal 32, lantaran tidak merasa diperiksa oleh penyidik terkait pasal tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement