REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti membantah pihak yang menyatakan dirinya melakukan kebohongan publik mengenai perhitungan estimasi sumber daya ikan. Ia menegaskan apa yang dinyatakannya berdasarkan data Biro Pusat Statistik (BPS) "Kalian lihat sendiri itu data BPS. Apa untungnya saya berbohong?" ujar Susi dalam konferensi pers di kantor KKP, di Jakarta, Senin (19/6).
Salah satu pihak yang mempertanyakan sejumlah kebijakan Susi adalah mantan Menteri KKP, Rokhmin Dahuri. Terkait hal tersebut, Susi mempertanyakan Rokhmin membuat pengaduan melalui jalur hukum. "Prof Rokhmin bilang saya membuat kebohongan publik, silakan tuntut. Buat apa saya bohong? Nggak ada untungnya terkenal, nggak dapat insentif tambahan, malah sering diganggu wartawan," tuturnya.
Kepala Badan Riset dan SDM KKP, Mohamamad Zulficar Mochtar menyampaikan kajian menghitung potensi sumber daya ikan dilaksanakan dengan menggandeng pihak yang memiliki kapasitas dan otoritas. Perhitungan memakai metode koleksi data, serta proses analis berdasarkan sains. "Kami perlu mengklarifikasi pandangan bahwa KKP melakukan kebohongan publik terhadap angka potensi SDI (Sumber Daya Ikan) 2015 dan estimasi terbaru 2016," ujar Zulficar.
Ia menerangkan estimasi SDI KKP pada 2015 sebesar 9,93 juta ton dengan keputusan Menteri KKP Nomor 47 Tahun 2015. Pada 2016, KKP kembali melakukan estimasi parameter, aplikasi model kajian, analisis kapasitas penangkapan analisis rasio efek penangkapan, thematic mapping dengan melibatkan sejumlah pakar.
Antara lain dari perguruan tinggi, Komisi Nasional Pengkajian Stok Ikan, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, dan Peneliti KKP. "Ini untuk meng- update apakah stok telah mengalami overfishing (upaya penangkapan melampaui upaya yang diperbolehkan), atau overfished (ukuran stok mengecil), juga bagaimana menjamin laju penangkapan yang berkelanjutan," tutur Zulficar.
Zulficar mengungkapkan, hasil kajian pada 2016 menghasilkan potensi SDI sebesar 12,5 juta ton. Angka ini akan direkomendasikan kepada Menteri KKP untuk ditetapkan sebagai angka potensi terbaru melalui keputusan menteri.