Senin 19 Jun 2017 14:40 WIB

Dishub Bekasi Tutup Putaran Ilegal

Jalur Pantura (Ilustrasi)
Jalur Pantura (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menutup sejumlah putaran ilegal sepanjang ruas jalan pantura, tepatnya di Kecamatan Tambun hingga Kedungwaringin untuk kelancaran arus mudik Lebaran 1438 Hijriah.

"Penutupan itu perlu dilakukan guna menghindari kecelakaan dan kemacetan pada kedua jalur," kata Kepala Dishub Kabupaten Bekasi Suhup di Kabupaten Bekasi, Senin (19/6).

Menurut dia pemudik khususnya pengendara roda dua yang melintas jalur pantura diharapkan mengerti dan menggunakan putaran resmi yang sudah ada. "Ini adalah salah satu cara agar arus lalu lintas dapat lebih tertib dan terkendali. Pasalnya pada H-6 arus mudik dari arah Jakarta menuju Jawa Barat dan Jawa Tengah mulai ramai," katanya.

Untuk itu, lanjutnya, penutupan jalur putar ilegal dengan menggunakan median beton ini dirasa perlu, guna kelancaran arus lalu lintas. Pasalnya, putaran ilegal ini memang sangat membahayakan terutama ketika kendaraan cukup padat baik itu motor maupun mobil saat arus mudik.

Ia menambahkan dalam penutupan ini sudah dilakukan dengan baik dan benar. Selain itu juga melakukan koordinasi dengan penegak hukum lainnya, bila warga masih tetap membukanya. "Nyatanya dalam menyikapi masalah ini perlu kesadaran bersama agar jauh lebih kondusif dan tertib berlalu lintas," katanya.

Ia juga meminta pengendara tidak memaksakan diri dengan menerobos pembatas jalan saat putaran ilegal yang jumlahnya mencapai puluhan bahkan ratusan itu ditutup. Lanjut Suhup menjelaskan memang tidak dapat memungkiri bila jalan putar ilegal itu adalah kehendak masyarakat guna mempercepat dan lebih praktis.

Namun ketentuan pembuatan putaran harus sesuai aturan dan melihat titik kerawanan pada jarak yang ditentukan oleh undang-undang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement