Senin 19 Jun 2017 11:29 WIB

DPRD DKI Nilai tidak Ada Masalah Takbiran Keliling Dilakukan

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Bayu Hermawan
Takbiran Keliling (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Takbiran Keliling (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Tubagus Arif mengatakan acara takbir keliling sah-sah saja untuk diadakan. Sebab acara takbir keliling merupakan acara masyarakat.

"Asal di kawal baik dari rutenya, mereka harus lapor ke polda, lapor polres sesuai dengan tingkatannya, melapor pada kepolisian terus yang kedua dikawal oleh polisi sehingga tidak ada yg naik di atas kap (mobil), tidak naik truk segala macam semuanya harus rapi. Kita buktikan orang Jakarta tuh rapi," ujar Tubagus saat dihubungi, Senin (19/6).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai acara takbir keliling sebagai bentuk suka cita masyarakat yang sudah sebulan penuh melaksanakan ibadah.

"Terus mereka mengekspresikan dengan seperti itu. No problem, tapi kita sebagai pemerintah harus mengawal itu dengan sebaik mungkin, bahkan memberikan fasilitas tempat kumpulnya, tempat jalan masuk dan jalan keluarnya seperti itu," katanya.

Selain itu, DPRD DKI Jakarta menyambut positif acara festival beduk yang akan digelar oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia mengatakan acara tersebut dapat menjaga agar masyarakat tidak mengganggu lalu lintas saat takbir keliling.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menghimbau warga agar tidak melakukan aksi takbir keliling saat merayakan malam Idul Fitri 1438 H. Polisi beralasan hal ini karena pertimbangan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Himbauan itu disampaikan Polda Metro Jaya melalui surat edaran bernomor Peng/03/VI/2017 tentang Himbauan Kamtibmas Pelaksanaan Takbir Malam Idul Fitri 1438 H di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya. Surat itu ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan, tertanggal Sabtu (16/6).

Dalam surat itu, Kapolda menghimbau agar masyarakat tetap melaksanakan takbiran. Tetapi takbiran itu dilakukan di masjid atau tempat ibadah di lingkungan masing-masing. Takbir keliling di jalan raya pun dihimbau tidak dilakukan.

Hal ini karena aktivitas seperti itu dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamananan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Selain itu, polisi berdalih bahwa himbauan ini juga agar menjaga kondusivitas di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Surat ini dibuat salah satunya dengan merujuk pada hasil Analisis dan Evaluasi Polda Metro Jaya yang digelar Rabu (14/6) lalu. Surat ini pun ditujukan pada Ketua Dewan Kemakmuran Masjid di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement