REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR --- Polres Karanganyar mencokok pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan modus teman kencan. Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelaku berinisial NS (37 tahun). Perempuan asal Jakarta ditangkap polisi setelah mencuri satu motor milik korbannya yang diajak kencan di sebuah hotel di Karanganyar.
“Setelah berkencan dan korbannya ini tertidur. Pelaku kemudian mengambil kendaraan milik korban,” tutur Ade Safri, Ahad (18/6).
Kepada penyidik, NS mengaku baru pertama kali melakukan pencurian dengan modus teman kencan. Ia menjelaskan mengawali pertemanan dengan korban melalui jejaring sosial sebelum akhirnya mengajak berkencan. NS mengatakan pencurian itu dilakukan untuk membayar utang di bank.
Selain NS, polisi juga menangkap AM seorang residivis lapas Wonogiri yang juga melakukan pencurian sepeda motor. Dalam melakukan aksinya, terlebih dulu melakukan pengintaian terhadap kendaraan korbannya. Kata Ade, saat korban meninggalkan kendaraannya yang sedang di panaskan, AM langsung membawa kabur motor korban.
“Pelaku juga memiliki kuci leter T, dia masuk ke pemukiman warga dan saat lengah dia mengambil motor korban,” kata Ade.
Atas perbuatanya itu keduanya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancamam 7 tahun penjara.