Sabtu 17 Jun 2017 08:25 WIB

Polisi Tangkap Pemalsu Rupiah Pecahan 100 Ribu

Uang palsu, ilustrasi
Foto: Antara
Uang palsu, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkalis, Provinsi Riau, menangkap seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

"Uang rupiah yang dipalsukan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 182 lembar atau Rp18,2 juta dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 114 lembar atau Rp 5,7 juta," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Abbas Basuni melalui pesan elektronik diterima di Pekanbaru, Sabtu.

Penangkapan dilakukan terhadap tersangka JH (36) pada Jumat (16/6) malam di rumahnya di Desa Boncah Mahang, Kecamatan Mandau. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi adanya orang yang hendak menawarkan atau menjual mata uang rupiah.

Polisi kemudian mendatangi JH dan langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya dari saku kantong celananya ditemukan satu buah amplop putih berisikan uang rupiah yang dipalsukan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dengan total Rp 6 juta.

Setelah diintrogasi JH mengaku mulai memalsukan uang dengan cara mencetaknya sendiri baru dua bulan ini. Dimulai Mei 2017 dengan cara mengkopi menggunakan printer.

"Ditemukan Printer merk Epson, Kertas HVS, penggaris, gunting, pena di atas lantai di dalam kamar tidur pelaku. Uang rupiah yang dipalsukan lainnya ditemukan di dalam lemari pakaian," ungkap Abbas.

Pelaku mengaku rencananya uang palsu itu akan dijual dan diecer. Dia juga mengaku melakukan tindakan memalsukan uang tersebut karena berdekatan dengan Hari Raya Idul Fitri.

Namun begitu, ada juga uang palsu yang sudah diserahkan oleh pelaku kepada orang lain untuk dijual. Jumlahnya uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 400 lembar atau Rp 4 juta kepada US yang tinggal tak jauh dari rumah JH. "Sudah dilakukan pencarian namun tidak ada di rumahnya," kata Abbas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement